Javasatu, Malang – Tanggapan Pakar yang juga Dosen Ilmu Pemerintahan dan Ketua Badan Penelitian FISIP Universitas Brawijaya, Dr M Lukman Hakim SIP M.Si terkait terganjalnya rencana investasi PT Lotte Grosir Indonesia (LGI) di Kabupaten Malang.
Ganjalan tersebut terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2012, tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan dan pengendalian pusat perbelanjaan dan toko modern.
PT LGI tidak mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten Malang lantaran perusahaan tersebut termasuk penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Korea Selatan.
Sedangkan ditegaskan dalam Perda Pasal 10 poin 2 huruf a mengenai pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern harus penanaman modal dalam negeri.
“Klausul ini sudah cukup tepat, karena dimaksudkan untuk melindungi pasar tradisional sebagaimana juga termuat di dalam tinjauan filosofis Perda tersebut bahwa tugas Pemkab adalah untuk melindungi dan memberdayakan pasar tradisional dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),” ujar Lukman.
Ditambahkannya, pasar tradisional selayaknya memang harus mendapatkan perlindungan agar dapat berkembang secara serasi, ditengah-tengah pertumbuhan pusat perbelanjaan dan toko modern saat ini.
“Maka Pemkab perlu melakukan pembinaan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap pasar tradisional, serta penataan dan pengendalian pusat perbelanjaan dan toko modern,” terangnya.
Secara spesifik, Lukman menuturkan, “Perda nomor 3 tahun 2012 harus betul-betul ditegakkan di lapangan. Pasalnya, di Kabupaten Malang sendiri banyak berdiri toko-toko modern, seperti Indomaret dan Alfamart. Bahkan, di lokasi rencana pembangunan gerai Lotte Grosir di Singosari, juga terdapat toko modern skala besar, seperti Giant dan Superindo”, imbuhnya.
“Giant adalah perusahaan ritel asal Malaysia yang didirikan oleh keluarga Teng dan kini sahamnya dimiliki oleh Dairy Farm International Holding Limited, yakni perusahaan ritel asal Hong Kong. Sementara Superindo merupakan jaringan ritel internasional Delhaize Group, sebuah perusahaan ritel produk pangan berpusat di Brussel Belgia yang beroperasi di 3 benua dan 11 negara. Jangan hanya diberlakukan untuk ‘mengganjal’ PT LGI, tapi memang betul-betul digunakan untuk melindungi pasar tradisional dan mendorong UMKM,” tegasnya.
Lukman pun menyebutkan, keberadaan pasar tradisional, UMKM serta toko pracangan telah terbukti telah menyelamatkan perekonomian Indonesia dari terpaan krisis ekonomi berkali-kali.
“Terakhir, yang harus diwaspadai juga laporan resmi Departemen Pertanian AS tahun lalu, yang menyebutkan bahwa penjualan minimarket naik 66 persen, sementara penjualan Hypermart turun 13 persen dan supermarket naik tipis 0,36 persen. Ini artinya, minimarket juga menjadi ancaman yang lebih serius dan harus diperhatikan Pemkab Malang,” pungkasnya.(Agb/Arf)