JAVASATU.COM- Polres Malang menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan pos polisi dan kantor Polsek di wilayah Kabupaten Malang. Dari jumlah itu, 12 tersangka resmi ditahan, sementara satu tersangka anak berstatus wajib lapor.

Kasus ini terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari, ketika sekelompok pemuda melakukan aksi perusakan di empat lokasi berbeda.
Target mereka yakni Pos Lantas Kebonagung (Pakisaji), kantor Polsek Pakisaji, Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen, serta Pos Laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kepanjen.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, para tersangka berasal dari Malang hingga Pasuruan dan Blitar. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.
“Penyidik sudah melengkapi berkas, menyita barang bukti, dan melakukan gelar perkara. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Identitas Tersangka
Polisi merinci tersangka yang ditangkap, antara lain:
-
SDA (22), RJA (18), AJ (16) asal Wagir.
-
FPA (15), MAWT (18), MH (15), ME (16), MAS (17), ADS (18), NIK (15) asal Kepanjen.
-
MRA (19) asal Sutojayan, Blitar.
-
MAF (19) dan TFMI (19) asal Tutur, Pasuruan.
Satu tersangka berinisial MH (15) asal Kepanjen tidak ditahan karena perannya dinilai tidak dominan, namun tetap wajib lapor.
Barang Bukti Diamankan
Dalam penyelidikan, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, batu paving, pecahan kaca, hingga bendera kelompok pelaku.
Bambang memastikan, berkas perkara tengah dirampungkan.
“Ada tujuh berkas perkara yang kami siapkan untuk segera dilimpahkan ke jaksa. Polres Malang berkomitmen menangani kasus ini secara transparan,” tegasnya.
Jaga Kondusifitas
Polres Malang menegaskan akan menindak tegas setiap aksi pengrusakan demi menjaga keamanan wilayah.
“Fokus kami memastikan pelayanan kepolisian tetap berjalan maksimal agar masyarakat merasa terlindungi,” pungkas Bambang. (agb/nuh)