JAVASATU.COM- Sebanyak 13 pemuda diamankan Polres Malang, Polda Jatim, setelah diduga terlibat aksi pengrusakan sejumlah pos polisi di Kabupaten Malang pada Minggu (31/8/2025) dini hari. Dari jumlah tersebut, sebagian masih berstatus pelajar.

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. menjelaskan, aksi itu bermula sekitar pukul 03.00 WIB saat sekelompok orang berkonvoi sekitar 20 motor merusak Pos Polisi Kebonagung.
Rombongan kemudian bergerak ke arah selatan dan melempari Kantor Polsek Pakisaji dengan batu paving hingga sejumlah fasilitas rusak.
“Petugas yang siaga langsung melakukan pengejaran. Satu terduga pelaku berinisial SDA (22), warga Tajinan, berhasil diamankan di lokasi. Dua pelaku lain, MRAT (19), pelajar asal Bululawang, dan FPA (15), warga Wagir, ditangkap saat beraksi di wilayah Kepanjen,” kata Danang, Senin (1/9/2025).
Dari pengembangan, polisi menangkap 10 pemuda lain dari berbagai wilayah, sebagian dari Kabupaten Malang dan ada pula dari Kabupaten Pasuruan.
Para pelaku berusia 15–22 tahun dengan latar belakang pelajar, mahasiswa, hingga pekerja swasta.
Barang bukti yang disita meliputi pakaian pelaku saat aksi, sepeda motor, ponsel, obeng, sarung tangan, hingga batu paving.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.
“Kami tidak akan mentoleransi tindakan anarkis. Proses hukum akan berjalan profesional dan transparan. Pelaku lain yang masih buron diminta segera menyerahkan diri,” tegas Danang.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya pemuda, agar menyalurkan aspirasi secara tertib tanpa merusak fasilitas umum.
“Silakan berpendapat, tapi jangan dengan cara anarkis. Kepolisian selalu membuka ruang komunikasi, namun setiap tindakan perusakan akan ditindak tegas,” pungkasnya. (agb/arf)