JAVASATU.COM-MALANG- Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Isa Zega kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (22/4/2025). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli pidana, Prof. Dr. Agus Surono, SH, MH, Guru Besar Hukum Pidana, Universitas Pancasila.

Dalam keterangannya, Agus menegaskan bahwa unggahan-unggahan Isa Zega di media sosial memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan/atau Pasal 27B ayat (2) huruf a UU ITE yang telah diperbarui lewat UU Nomor 1 Tahun 2024.
“Meskipun tak menyebut nama secara eksplisit, yang dinilai adalah maksud dari perkataan terdakwa. Kuncinya adalah intensi atau mens rea dari pelaku,” ujar Agus di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, Pasal 27B mensyaratkan adanya maksud menimbulkan rasa takut, cemas, atau kekhawatiran akan adanya kekerasan. Sementara Pasal 27A menyasar tindakan yang sengaja merendahkan martabat atau nama baik orang lain.
Agus juga menilai bahwa konten-konten yang diunggah Isa Zega tidak berdiri sendiri.
“Itu semua bagian dari satu rangkaian, yang harus dianalisis secara keseluruhan untuk menilai kecenderungan niat pelaku,” tegasnya.
Fitnah hingga Ancaman Psikis
Sengketa bermula dari unggahan Isa Zega di media sosial yang menyudutkan Shandy Purnamasari, pemilik merek kosmetik MS Glow. Perselisihan itu berkembang setelah Shandy menolak permintaan Isa untuk membagikan nomor kontaknya.
Dalam sidang sebelumnya, Shandy membeberkan bahwa Isa Zega beberapa kali meminta nomor teleponnya melalui dr. Oky Pratama. Setelah akhirnya diberikan, Isa justru mengunggah konten bernada nyinyir terhadap MS Glow.
Tak hanya menyerang produk, dalam salah satu unggahan, Isa bahkan disebut menyumpahi anak yang tengah dikandung Shandy.
“Setiap hari terdakwa melakukan bullying, fitnah, hingga saya tiga kali mengalami pendarahan dan harus opname,” ujar Shandy.
Jaksa Ari Kuswadi juga membacakan salah satu unggahan Isa Zega yang bernada kasar dan menuduh secara membabi buta:
“Ya Mami tahu si kalian juga kaya apalagi si shaundesip… kalau kalian anggap aku gk punya duit aku juga kaya versiku… jangan anggap uang 1 miliyar itu besar… intinya di balik dokpeng itu shaudesip bapak peri… mereka berdua yang mengatur… suruh mereka bersumpah di Al-Qur’an…”
Konten itu diunggah lewat akun Instagram @zega_real dan TikTok @mami_online, yang terverifikasi sebagai milik terdakwa.
“Seluruh unggahan tersebut mengandung fitnah, tidak benar, serta secara langsung mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari, baik sebagai individu maupun pemilik brand kosmetik,” tegas Jaksa Ari.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Isa Zega dijerat Pasal 45 ayat (10) huruf a jo. Pasal 27B ayat (2) huruf a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Jika terbukti, Isa Zega terancam pidana penjara dan/atau denda dalam jumlah besar.
Sidang akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (Agb/Saf)