email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 20 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ahli Pidana Tegaskan Konten Isa Zega Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

by Agung Baskoro
22 April 2025
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Isa Zega kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (22/4/2025). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli pidana, Prof. Dr. Agus Surono, SH, MH, Guru Besar Hukum Pidana, Universitas Pancasila.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Dalam keterangannya, Agus menegaskan bahwa unggahan-unggahan Isa Zega di media sosial memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan/atau Pasal 27B ayat (2) huruf a UU ITE yang telah diperbarui lewat UU Nomor 1 Tahun 2024.

“Meskipun tak menyebut nama secara eksplisit, yang dinilai adalah maksud dari perkataan terdakwa. Kuncinya adalah intensi atau mens rea dari pelaku,” ujar Agus di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, Pasal 27B mensyaratkan adanya maksud menimbulkan rasa takut, cemas, atau kekhawatiran akan adanya kekerasan. Sementara Pasal 27A menyasar tindakan yang sengaja merendahkan martabat atau nama baik orang lain.

Agus juga menilai bahwa konten-konten yang diunggah Isa Zega tidak berdiri sendiri.

“Itu semua bagian dari satu rangkaian, yang harus dianalisis secara keseluruhan untuk menilai kecenderungan niat pelaku,” tegasnya.

Fitnah hingga Ancaman Psikis

Sengketa bermula dari unggahan Isa Zega di media sosial yang menyudutkan Shandy Purnamasari, pemilik merek kosmetik MS Glow. Perselisihan itu berkembang setelah Shandy menolak permintaan Isa untuk membagikan nomor kontaknya.

BacaJuga :

Sidang TPPO di Malang Ditunda, Jaksa Tunggu Petunjuk Kejagung

PLN Dorong Perempuan Berdaya Lewat Seminar Women Empowerment di Pacitan

Dalam sidang sebelumnya, Shandy membeberkan bahwa Isa Zega beberapa kali meminta nomor teleponnya melalui dr. Oky Pratama. Setelah akhirnya diberikan, Isa justru mengunggah konten bernada nyinyir terhadap MS Glow.

Tak hanya menyerang produk, dalam salah satu unggahan, Isa bahkan disebut menyumpahi anak yang tengah dikandung Shandy.

“Setiap hari terdakwa melakukan bullying, fitnah, hingga saya tiga kali mengalami pendarahan dan harus opname,” ujar Shandy.

Jaksa Ari Kuswadi juga membacakan salah satu unggahan Isa Zega yang bernada kasar dan menuduh secara membabi buta:

“Ya Mami tahu si kalian juga kaya apalagi si shaundesip… kalau kalian anggap aku gk punya duit aku juga kaya versiku… jangan anggap uang 1 miliyar itu besar… intinya di balik dokpeng itu shaudesip bapak peri… mereka berdua yang mengatur… suruh mereka bersumpah di Al-Qur’an…”

Konten itu diunggah lewat akun Instagram @zega_real dan TikTok @mami_online, yang terverifikasi sebagai milik terdakwa.

“Seluruh unggahan tersebut mengandung fitnah, tidak benar, serta secara langsung mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari, baik sebagai individu maupun pemilik brand kosmetik,” tegas Jaksa Ari.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Isa Zega dijerat Pasal 45 ayat (10) huruf a jo. Pasal 27B ayat (2) huruf a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Jika terbukti, Isa Zega terancam pidana penjara dan/atau denda dalam jumlah besar.

Sidang akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Isa ZegaMS Glow

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sidang TPPO di Malang Ditunda, Jaksa Tunggu Petunjuk Kejagung

PLN Dorong Perempuan Berdaya Lewat Seminar Women Empowerment di Pacitan

ADVERTISEMENT

Polres Malang Tangkap 14 Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti Hampir Rp300 Juta

Panglima TNI Rotasi 414 Pati, Perkuat Regenerasi dan Soliditas Pertahanan

Pasar Murah HUT ke-80 Kejaksaan di Kota Malang Diserbu Warga

Prev Next

POPULER HARI INI

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Mahasiswa KKNT-03 UNIRA Malang Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Rejoyoso

Panglima TNI Rotasi 414 Pati, Perkuat Regenerasi dan Soliditas Pertahanan

Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor yang Beraksi di Enam TKP

BERITA LAINNYA

PLN Dorong Perempuan Berdaya Lewat Seminar Women Empowerment di Pacitan

Panglima TNI Rotasi 414 Pati, Perkuat Regenerasi dan Soliditas Pertahanan

Bakamla RI dan Angkatan Laut Singapura Perkuat Kerja Sama Keamanan Maritim

Payung Parasut TNI AU Bawa Bantuan Kemanusiaan Indonesia untuk Gaza

Puisi Dinilai Bisa Jadi Penyangga Ketahanan Negara, Riri Satria Bicara di HUT ke-80 RI

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

SDN Tanah Kalikedinding I Surabaya Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional

Edukator Keris Bersertifikat Nasional, Siap Kenalkan Warisan Budaya ke Generasi Z

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d