email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 18 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ahli Pidana Tegaskan Konten Isa Zega Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

by Agung Baskoro
22 April 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Isa Zega kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (22/4/2025). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli pidana, Prof. Dr. Agus Surono, SH, MH, Guru Besar Hukum Pidana, Universitas Pancasila.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Dalam keterangannya, Agus menegaskan bahwa unggahan-unggahan Isa Zega di media sosial memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan/atau Pasal 27B ayat (2) huruf a UU ITE yang telah diperbarui lewat UU Nomor 1 Tahun 2024.

“Meskipun tak menyebut nama secara eksplisit, yang dinilai adalah maksud dari perkataan terdakwa. Kuncinya adalah intensi atau mens rea dari pelaku,” ujar Agus di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, Pasal 27B mensyaratkan adanya maksud menimbulkan rasa takut, cemas, atau kekhawatiran akan adanya kekerasan. Sementara Pasal 27A menyasar tindakan yang sengaja merendahkan martabat atau nama baik orang lain.

Agus juga menilai bahwa konten-konten yang diunggah Isa Zega tidak berdiri sendiri.

“Itu semua bagian dari satu rangkaian, yang harus dianalisis secara keseluruhan untuk menilai kecenderungan niat pelaku,” tegasnya.

Fitnah hingga Ancaman Psikis

Sengketa bermula dari unggahan Isa Zega di media sosial yang menyudutkan Shandy Purnamasari, pemilik merek kosmetik MS Glow. Perselisihan itu berkembang setelah Shandy menolak permintaan Isa untuk membagikan nomor kontaknya.

BacaJuga :

Legislator Aktif Masuk Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang, Etika Dipertanyakan

FKPQ Cerme Salurkan Donasi Rp17,4 Juta untuk Korban Bencana, Gelar Raker 2026

Dalam sidang sebelumnya, Shandy membeberkan bahwa Isa Zega beberapa kali meminta nomor teleponnya melalui dr. Oky Pratama. Setelah akhirnya diberikan, Isa justru mengunggah konten bernada nyinyir terhadap MS Glow.

Tak hanya menyerang produk, dalam salah satu unggahan, Isa bahkan disebut menyumpahi anak yang tengah dikandung Shandy.

“Setiap hari terdakwa melakukan bullying, fitnah, hingga saya tiga kali mengalami pendarahan dan harus opname,” ujar Shandy.

Jaksa Ari Kuswadi juga membacakan salah satu unggahan Isa Zega yang bernada kasar dan menuduh secara membabi buta:

“Ya Mami tahu si kalian juga kaya apalagi si shaundesip… kalau kalian anggap aku gk punya duit aku juga kaya versiku… jangan anggap uang 1 miliyar itu besar… intinya di balik dokpeng itu shaudesip bapak peri… mereka berdua yang mengatur… suruh mereka bersumpah di Al-Qur’an…”

Konten itu diunggah lewat akun Instagram @zega_real dan TikTok @mami_online, yang terverifikasi sebagai milik terdakwa.

“Seluruh unggahan tersebut mengandung fitnah, tidak benar, serta secara langsung mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari, baik sebagai individu maupun pemilik brand kosmetik,” tegas Jaksa Ari.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Isa Zega dijerat Pasal 45 ayat (10) huruf a jo. Pasal 27B ayat (2) huruf a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Jika terbukti, Isa Zega terancam pidana penjara dan/atau denda dalam jumlah besar.

Sidang akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Isa ZegaMS Glow
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Legislator Aktif Masuk Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang, Etika Dipertanyakan

FKPQ Cerme Salurkan Donasi Rp17,4 Juta untuk Korban Bencana, Gelar Raker 2026

Dankodaeral X Cup 2026 Satukan Masyarakat Papua Lewat Sepak Bola

OPINI: Menimbang Dampak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 bagi Guru, Siswa dan Sekolah

Mediasi Ditempuh, Proses Hukum Konflik SMK Turen Malang Tak Dihentikan

Polemik Dualisme Yayasan SMK Turen, Bupati Malang Turun Tangan Cari Solusi

Polantas Menyapa, Cara Humanis Satlantas Gresik Rangkul Driver Trans Jatim

Isra Mikraj, SD An Nur Al Anwar Bululawang Malang Cetak Generasi Qur’ani

Emba Jetbus Run Malang, Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Dorong Ekonomi Lokal

Dankodaeral X Cup 2026 Jadi Wadah Salurkan Energi Positif Anak Muda Papua

Prev Next

POPULER HARI INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Emba Jetbus Run Malang, Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Dorong Ekonomi Lokal

Isra Mikraj, SD An Nur Al Anwar Bululawang Malang Cetak Generasi Qur’ani

Mediasi Ditempuh, Proses Hukum Konflik SMK Turen Malang Tak Dihentikan

BERITA LAINNYA

Dankodaeral X Cup 2026 Satukan Masyarakat Papua Lewat Sepak Bola

OPINI: Menimbang Dampak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 bagi Guru, Siswa dan Sekolah

Dankodaeral X Cup 2026 Jadi Wadah Salurkan Energi Positif Anak Muda Papua

Dukung Program MBG, Juru Masak di Blitar Ikuti Pelatihan dan Uji Kompetensi

Isra Mikraj, Wali Kota Kediri Santuni Anak Yatim dan Duafa

Apresiasi Langkah Cepat Kakorlantas Tangani Insiden Mobil Patwal di Tol Tomang

JessC Fokus Garap Pasar Indonesia Usai Tutup Tur Dunia di Kuala Lumpur

OPINI: Implementasi Kebijakan Fiskal Daerah dalam Mendorong Inovasi dan Teknologi di Jatim

Babinsa Dampingi Posyandu Balita di Blora, Dukung Pencegahan Stunting

OPINI: Belajar dari Isra Mikraj (Spirit Kepemimpinan Amanah di Tengah Krisis Kepercayaan)

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d