Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

No Result
View All Result

Ahli Pidana Tegaskan Konten Isa Zega Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

by Agung Baskoro
22 April 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Isa Zega kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (22/4/2025). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli pidana, Prof. Dr. Agus Surono, SH, MH, Guru Besar Hukum Pidana, Universitas Pancasila.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Dalam keterangannya, Agus menegaskan bahwa unggahan-unggahan Isa Zega di media sosial memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan/atau Pasal 27B ayat (2) huruf a UU ITE yang telah diperbarui lewat UU Nomor 1 Tahun 2024.

“Meskipun tak menyebut nama secara eksplisit, yang dinilai adalah maksud dari perkataan terdakwa. Kuncinya adalah intensi atau mens rea dari pelaku,” ujar Agus di hadapan majelis hakim.

KONTEN PROMOSI

Ia menjelaskan, Pasal 27B mensyaratkan adanya maksud menimbulkan rasa takut, cemas, atau kekhawatiran akan adanya kekerasan. Sementara Pasal 27A menyasar tindakan yang sengaja merendahkan martabat atau nama baik orang lain.

Agus juga menilai bahwa konten-konten yang diunggah Isa Zega tidak berdiri sendiri.

“Itu semua bagian dari satu rangkaian, yang harus dianalisis secara keseluruhan untuk menilai kecenderungan niat pelaku,” tegasnya.

Fitnah hingga Ancaman Psikis

Sengketa bermula dari unggahan Isa Zega di media sosial yang menyudutkan Shandy Purnamasari, pemilik merek kosmetik MS Glow. Perselisihan itu berkembang setelah Shandy menolak permintaan Isa untuk membagikan nomor kontaknya.

BacaJuga :

47 PLTS Diresmikan, Ribuan Rumah di Wilayah 3T Kini Teraliri Listrik

Sasar Warga Gadang, Legislator NasDem Suyadi Sebar Bantuan Hasil Pokir

Dalam sidang sebelumnya, Shandy membeberkan bahwa Isa Zega beberapa kali meminta nomor teleponnya melalui dr. Oky Pratama. Setelah akhirnya diberikan, Isa justru mengunggah konten bernada nyinyir terhadap MS Glow.

Tak hanya menyerang produk, dalam salah satu unggahan, Isa bahkan disebut menyumpahi anak yang tengah dikandung Shandy.

“Setiap hari terdakwa melakukan bullying, fitnah, hingga saya tiga kali mengalami pendarahan dan harus opname,” ujar Shandy.

Jaksa Ari Kuswadi juga membacakan salah satu unggahan Isa Zega yang bernada kasar dan menuduh secara membabi buta:

“Ya Mami tahu si kalian juga kaya apalagi si shaundesip… kalau kalian anggap aku gk punya duit aku juga kaya versiku… jangan anggap uang 1 miliyar itu besar… intinya di balik dokpeng itu shaudesip bapak peri… mereka berdua yang mengatur… suruh mereka bersumpah di Al-Qur’an…”

Konten itu diunggah lewat akun Instagram @zega_real dan TikTok @mami_online, yang terverifikasi sebagai milik terdakwa.

“Seluruh unggahan tersebut mengandung fitnah, tidak benar, serta secara langsung mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari, baik sebagai individu maupun pemilik brand kosmetik,” tegas Jaksa Ari.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Isa Zega dijerat Pasal 45 ayat (10) huruf a jo. Pasal 27B ayat (2) huruf a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Jika terbukti, Isa Zega terancam pidana penjara dan/atau denda dalam jumlah besar.

Sidang akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Isa ZegaMS Glow

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

47 PLTS Diresmikan, Ribuan Rumah di Wilayah 3T Kini Teraliri Listrik

Sasar Warga Gadang, Legislator NasDem Suyadi Sebar Bantuan Hasil Pokir

ADVERTISEMENT

Tahun Baru Islam, Baper Panceng Bangun Musala di Tengah Permukiman Padat

Prihatin Bundir Tinggi di Bali, 1.000 Ahli Farmasi Ikuti Seminar Hipnoterapi

Horja Bius dan Penyair Batak Octa Siregar akan Roadshow di Melbourne

Prev Next

POPULER HARI INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

Tahun Baru Islam, Baper Panceng Bangun Musala di Tengah Permukiman Padat

Dr. Suyadi Blusukan di Ciptomulyo, Salurkan Bantuan hingga Cek MCK Umum

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Bawa Sabu dan 43 Ribu Pil Koplo, Pria Ini Diciduk di SPBU Kepanjen

BERITA LAINNYA

47 PLTS Diresmikan, Ribuan Rumah di Wilayah 3T Kini Teraliri Listrik

Prihatin Bundir Tinggi di Bali, 1.000 Ahli Farmasi Ikuti Seminar Hipnoterapi

Horja Bius dan Penyair Batak Octa Siregar akan Roadshow di Melbourne

Kemenko Polkam: Pembangunan TIK Harus Selaras dengan Keamanan Nasional

Presiden Prabowo Resmikan 55 Proyek Energi Terbarukan Senilai Rp25 Triliun

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Mutasi Komando, TNI Siapkan Pemimpin Hadapi Tantangan Baru

Mahasiswa UMM Sulap Situs Patirtaan Ngawonggo Jadi Kampung Jawa Tempo Dulu

BLT Dana Desa Digelontorkan, Gresik Gaspol Turunkan Kemiskinan

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d