JAVASATU.COM- Aktivis Aliansi Kehendak Rakyat (Akhera) menyoroti pemberitaan dan opini publik yang mengaitkan pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dengan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Pernyataan itu disampaikan aktivis Akhera, Yeffta B, di Jakarta, Senin (19/1/2026), menyusul desakan sejumlah pihak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menetapkan Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka, setelah KPK lebih dulu menetapkan mantan Menteri Agama YCQ dan mantan staf khususnya, IAA.
Yeffta menilai, penetapan tersangka merupakan kewenangan penuh penyidik KPK dan harus didasarkan pada kecukupan alat bukti, bukan tekanan opini atau framing yang berkembang di ruang publik.
“Penegakan hukum seharusnya berjalan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah, bukan karena tekanan opini atau narasi yang belum tentu teruji,” kata Yeffta.
Menurutnya, dalam kasus kuota haji, KPK telah menetapkan YCQ dan IAA sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara. Sementara itu, hingga kini belum ada pengumuman resmi dari KPK terkait keterlibatan Fuad Hasan Masyhur dalam penentuan kuota maupun penyelenggaraan ibadah haji.
Akhera juga menanggapi isu adanya pihak tertentu yang disebut-sebut melindungi Fuad Hasan Masyhur agar tidak dijerat hukum. Yeffta menyebut tudingan tersebut perlu dibuktikan secara hukum dan tidak cukup hanya berdasarkan spekulasi.
“Jika ada dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pelaku usaha travel haji, biarlah itu dibuktikan melalui proses hukum yang transparan,” ujarnya.
Hingga saat ini, KPK menyatakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan alat bukti yang ditemukan. (arf)