JAVASATU.COM-GRESIK- Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengeluarkan Surat Edaran yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran, termasuk untuk mudik.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan.
“Kendaraan dinas adalah aset negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran,” ujar Bupati Yani, Jumat (28/3/2025), dikutip dari ig resmi Pemkab Gresik.
Ia menegaskan, kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga tertib administrasi serta efisiensi penggunaan aset daerah.
Bupati berharap seluruh ASN dan pejabat Pemkab Gresik mematuhi aturan tersebut demi menjaga disiplin serta profesionalisme dalam pemerintahan. (Bas/Saf)