JAVASATU.COM- Nasib pengesahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Malang hingga kini masih terkatung-katung. Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto, mendesak Bupati segera menandatangani peta parsial LP2B agar perlindungan lahan produktif tidak terus tertunda.

Didik menjelaskan, peta parsial yang diajukan Pemkab Malang seluas 45.888 hektare belum ditandatangani karena tidak sinkron dengan data milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Perbedaan ini disebut menjadi penghambat proses pengesahan.
“Pemkab Malang mengajukan peta LP2B sekitar 45 ribu hektare, tapi tidak mengikuti perkembangan jasa dan industri. Akibatnya, peta Pemda dan provinsi tidak cocok,” ujar Didik, Rabu (2/10/2019).
Politikus PDIP ini menilai penyelesaian masalah bisa dilakukan dengan duduk bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah agar arah kebijakan lebih jelas dan linear.
Didik menyoroti, lahan pertanian produktif di Kabupaten Malang terus menyusut 10–15 persen setiap tahun akibat alih fungsi lahan, termasuk pembangunan jalan tol. Namun, data parsial yang diajukan Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan, dan Hortikultura masih mengacu pada data lama.
“Peta parsial harus sesuai kondisi riil di lapangan. Jangan hanya mengacu data lama. Kalau tidak segera disahkan, lahan produktif makin tergerus,” tegas Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang itu.
Ia menambahkan, keberadaan peraturan bupati (Perbup) LP2B sangat penting untuk menjaga ketahanan pangan. Bahkan meskipun lahan dimiliki pribadi, aturan LP2B bisa mencegah pemilik mengalihfungsikan lahan produktif secara bebas.
“Perbup ini penting supaya ada kepastian hukum. Kita harus lindungi lahan pertanian untuk masa depan pangan Kabupaten Malang,” pungkasnya. (agb/arf)