JAVASATU.COM- Bakamla RI Stasiun Bangka Belitung berhasil membongkar praktik ilegal kolektor pasir timah di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tempilang DU-1545, Bangka Barat. Dari operasi pengawasan, petugas menemukan 1.261 kilogram pasir timah yang diduga hendak dijual ke jalur ilegal.

Operasi ini dilakukan setelah laporan masyarakat terkait adanya oknum kolektor yang merayu penambang menjual hasil tambang dengan harga lebih tinggi di luar jalur resmi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Stasiun Bakamla Babel Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto langsung menurunkan tim untuk pengintaian.
Hasil pemeriksaan terhadap sekitar 50 unit Ponton Isap Produksi (PIP) menemukan 26 kampil pasir timah kering disembunyikan di atas ponton. Barang bukti itu ditimbang bersama pengawas PIP PT Timah dengan total mencapai 1,2 ton.
“Maraknya penyelundupan timah terjadi karena adanya penjualan hasil tambang ilegal dari PIP kepada kolektor. Praktik ini jelas merugikan PT Timah, mengganggu target produksi nasional, dan menimbulkan kerugian besar bagi negara,” tegas Letkol Yuli dalam keterangan resmi, Senin (15/9/2025).
Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan apresiasi atas langkah cepat jajarannya. Ia menegaskan, timah adalah komoditas strategis nasional yang wajib dijaga keberlanjutannya.
“Bakamla RI akan terus berada di garda depan mengawal keamanan laut sekaligus mencegah penyelundupan hasil tambang. Upaya ini bukan hanya melindungi aset negara, tetapi juga memastikan kekayaan alam dikelola sesuai aturan demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Laksdya Irvansyah, Senin (15/9/2025).
Ke depan, Bakamla RI memastikan operasi serupa akan terus digelar di wilayah IUP PT Timah lainnya untuk memutus rantai pasokan penyelundupan sekaligus mendorong penambang agar taat aturan. (nuh)