JAVASATU.COM- Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan pengangkutan kayu olahan ilegal di Dermaga Sagulung, Batam, Sabtu (6/9/2025). Kayu tersebut diangkut menggunakan kapal KM AAL Delima dan hendak dipindahkan ke truk saat operasi berlangsung.

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas pembongkaran kayu tanpa dokumen resmi.
Menindaklanjuti laporan itu, unsur KN Tanjung Datu-301 bersama Polisi Kehutanan (Polhut) yang sedang melaksanakan Operasi Bersama Yudhistira-II/25 langsung bergerak ke lokasi.
“Setelah pemeriksaan, ditemukan kayu olahan jenis Meranti sebanyak 99 batang dan kayu rimba campuran 344 batang. Seluruh kayu tidak memiliki ID Barcode serta tidak dilengkapi dokumen angkut yang sah,” ujar Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko.
Hasil analisis awal penyidik Polhut Kepri menyebutkan terdapat beberapa dugaan pelanggaran.
Di antaranya, muatan yang tidak sesuai surat angkut, penggunaan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) Kayu Olahan yang seharusnya menggunakan blanko Kayu Bulat, serta indikasi pelanggaran terhadap UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tim gabungan kini menghitung ulang jumlah kayu sitaan di Dermaga Sagulung dan menelusuri pihak penerima.
Kayu olahan tersebut diduga hendak dikirim ke pelaku usaha pemegang izin Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH). (arf)