JAVASATU.COM- Bea Cukai Malang mengamankan 1.498.400 batang rokok ilegal dari tiga kendaraan di Kabupaten Malang, Selasa (13/10/2026). Rokok tanpa pita cukai tersebut berjumlah 74.920 bungkus dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,22 miliar.

Penindakan dilakukan melalui patroli darat setelah petugas menerima informasi mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil Elf. Petugas kemudian menyusuri jalur distribusi di wilayah Gondanglegi, Kepanjen, hingga Pakisaji.
Di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, petugas menemukan kendaraan yang sesuai dengan informasi tersebut. Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, petugas juga mendapati dua kendaraan lain yang mengangkut rokok ilegal.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang, Johan Pandores, menjelaskan pengawasan dilakukan untuk mencegah peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang tidak memenuhi ketentuan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Total barang bukti mencapai 74.920 bungkus atau 1.498.400 batang.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan Bea Cukai Malang terhadap jalur distribusi dan sarana pengangkut yang berpotensi dimanfaatkan untuk mengirimkan rokok ilegal,” ujar Johan Pandores.
Dari tiga kendaraan yang diperiksa, petugas mengamankan rokok ilegal dengan rincian sebagai berikut:
- Isuzu Microbus warna cokelat metalik: 30.940 bungkus atau 618.800 batang.
- Isuzu Light Truck warna putih oranye: 23.370 bungkus atau 467.400 batang.
- Isuzu Microbus warna merah: 20.610 bungkus atau 412.200 batang.
Berdasarkan hasil penindakan, nilai barang diperkirakan mencapai Rp 2.225.124.000. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp 1.117.806.400.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Johan mengimbau masyarakat turut membantu pengawasan dengan melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran rokok ilegal, termasuk pengiriman menggunakan kendaraan pribadi, angkutan barang, maupun jasa ekspedisi. (har/arf)