JAVASATU.COM-MALANG- Calon Wakil Bupati Malang nomor urut 2, dr. Umar Usman, membantah tuduhan penipuan yang dilaporkan oleh warga Kabupaten Malang. Kasus ini mencuat setelah dr. Umar dilaporkan ke Unit 2 Satreskrim Polres Malang atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh Julaikah dan suaminya, Dwi Budianto, warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kamis malam (7/11/2024).

Menurut laporan yang diajukan pelapor, dr. Umar diduga melakukan penipuan yang menyebabkan kerugian hingga Rp 2 miliar. Kuasa hukum pelapor, Muhammad Azni, SH, mengungkapkan bahwa dr. Umar memiliki hutang kepada Dwi Budianto sejak tahun 2020.
“Sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa tertanggal 20 Oktober 2024, kami mengajukan laporan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh dr. Umar Usman terhadap klien kami, Dwi Budianto,” kata Azni usai menyerahkan laporan ke Polres Malang, Kamis petang.
Menanggapi tuduhan tersebut, dr. Umar Usman menyampaikan klarifikasi melalui pesan tertulis. Menurutnya, laporan yang beredar tidak sepenuhnya benar. Ia menjelaskan bahwa pada akhir 2019, ia, Dwi Budianto, dan dua orang lainnya (Sugeng dan Agus) terlibat dalam kesepakatan untuk mendukung pencalonannya sebagai Bupati Malang pada Pilbup 2020. Namun, pencalonan itu gagal dan menghabiskan biaya besar yang dikeluarkan bersama.
Terkait tuduhan mengenai 20 sertifikat hak milik (SHM) yang disebut-sebut digelapkan, dr. Umar menegaskan bahwa sertifikat itu diberikan oleh Dwi Budianto sebagai bagian dari biaya pencalonan. Ia menambahkan bahwa sertifikat tersebut masih berada di pihaknya dan akan dikembalikan setelah ada itikad baik dari Dwi Budianto untuk menyelesaikan tanggungan yang belum dibayar.
“20 SHM itu masih ada di pihak kami dan akan dikembalikan setelah ada penyelesaian tanggungan dari Dwi Budi,” tegas dr. Umar Usman. (Agb/Saf)