email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 10 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

OPINI: Menimbang Dampak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 bagi Guru, Siswa dan Sekolah

by Redaksi Javasatu
17 Januari 2026
Ilustrasi

OPINI

Menimbang Dampak Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 bagi Guru, Siswa dan Sekolah

Oleh: Dr. H. Susilo Surahman, S.Ag., M.Pd., MCE – Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2026 menandai langkah lanjutan pemerintah dalam menata penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Kebijakan ini hadir di tengah tuntutan perubahan zaman, dinamika kurikulum, serta kebutuhan akan tata kelola pendidikan yang lebih adaptif dan berkeadilan. Namun, sebagaimana kebijakan publik lainnya, regulasi ini perlu ditimbang secara kritis: sejauh mana ia mampu menjawab kebutuhan nyata guru, siswa, dan sekolah di lapangan?

Secara umum, Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 mengatur berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah, mulai dari penguatan peran satuan pendidikan, penataan proses pembelajaran, hingga penyesuaian mekanisme pengelolaan pendidikan. Regulasi ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih terstruktur, responsif, dan selaras dengan arah pembangunan sumber daya manusia. Namun demikian, keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan oleh tujuan normatifnya, melainkan juga oleh dampaknya dalam praktik.

Bagi guru, kebijakan ini membawa implikasi yang cukup signifikan. Di satu sisi, regulasi ini membuka peluang penguatan peran guru sebagai pendidik profesional yang tidak semata-mata berfokus pada administrasi, tetapi juga pada kualitas pembelajaran. Guru diharapkan semakin adaptif, reflektif, serta mampu menyesuaikan pendekatan pembelajaran dengan kebutuhan peserta didik. Namun, di sisi lain, tantangan implementasi tidak dapat diabaikan. Tanpa pendampingan yang memadai, kebijakan baru justru berpotensi menambah beban administratif atau menimbulkan kebingungan di tingkat sekolah. Guru membutuhkan kejelasan regulasi, pelatihan berkelanjutan, serta ruang dialog agar kebijakan ini benar-benar menjadi instrumen penguatan, bukan tekanan baru.

Dari sudut pandang siswa, Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 diharapkan mampu menciptakan pengalaman belajar yang lebih bermakna dan relevan. Penataan sistem pendidikan seharusnya bermuara pada kepentingan peserta didik, yakni proses belajar yang manusiawi, adil, dan mendorong tumbuhnya potensi akademik maupun karakter. Namun demikian, kebijakan yang baik di atas kertas tidak selalu otomatis berdampak positif di ruang kelas. Perbedaan kondisi sekolah, latar belakang sosial ekonomi siswa, serta akses terhadap sarana pendukung pembelajaran masih menjadi tantangan besar. Tanpa kebijakan turunan yang sensitif terhadap keragaman konteks, risiko ketimpangan mutu pendidikan tetap mengintai.

Sementara itu, bagi sekolah sebagai satuan pendidikan, regulasi ini menuntut kesiapan manajerial dan kelembagaan yang tidak ringan. Kepala sekolah dan pengelola pendidikan dituntut mampu menerjemahkan kebijakan ke dalam praktik yang efektif, akuntabel, dan sesuai dengan kondisi lokal. Sekolah-sekolah di wilayah perkotaan dengan sumber daya memadai mungkin relatif lebih siap, tetapi sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar masih memerlukan dukungan ekstra. Tanpa penguatan sumber daya manusia, sarana, dan anggaran, kebijakan ini berisiko menjadi beban struktural bagi sekolah.

Meski demikian, Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 patut diapresiasi sebagai bagian dari ikhtiar pembaruan sistem pendidikan nasional. Regulasi ini menunjukkan kesadaran bahwa pendidikan tidak dapat berjalan stagnan dan harus terus disesuaikan dengan perkembangan zaman. Namun, apresiasi tersebut perlu diiringi dengan evaluasi yang jujur dan berkelanjutan. Kebijakan pendidikan seharusnya bersifat dialogis dan terbuka terhadap masukan dari guru, sekolah, serta masyarakat.

BacaJuga :

OPINI: Nisfu Sya’ban dan Isu “Blackout”, Cahaya Doa di Tengah Gelapnya Kepanikan Publik

OPINI: Hari Lahir NU, Etika Kepemimpinan di Tengah Sorotan Kasus Hogi Minaya

Ke depan, pemerintah perlu memastikan bahwa implementasi kebijakan ini disertai sosialisasi yang jelas, pendampingan yang konsisten, serta mekanisme evaluasi yang transparan. Pelibatan guru dan praktisi pendidikan dalam proses perbaikan kebijakan juga menjadi kunci agar regulasi tidak terputus dari realitas lapangan.

Pada akhirnya, kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh seberapa baik regulasi dirumuskan, tetapi oleh seberapa bijak dan adil ia diterapkan. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 akan menemukan maknanya apabila benar-benar menjadi instrumen yang memberdayakan guru, memerdekakan siswa, dan menguatkan sekolah. Di sanalah masa depan pendidikan Indonesia dipertaruhkan. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Dr. H. Susilo SurahmanOpini
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Amukan Api Hanguskan 15 Ribu Ayam di Jalibar Batu, Kerugian Rp 1 Miliar

Harga Bapokting di Pasar Kepanjen Malang Masih Stabil, Cabai Rawit Sempat Naik

FKAUB, MPD dan INTI Buktikan Toleransi di Malang saat Harlah Seabad NU

Bupati Yani Sambut Kepulangan Tiga Anak PMI Asal Gresik

Nenek 95 Tahun di Ampelgading Malang Tewas, Polisi Bongkar Fakta Perampokan

Babinsa di Gresik Turun Tangan Percepat Pembangunan Koperasi Merah Putih

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

Dua Orang Tersengat Listrik di Apotek Gondanglegi, Polres Malang Selidiki

Pasar Panganan Giri Biyen, Nostalgia Kuliner Sunan Giri

Prev Next

POPULER HARI INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Curi Logam Mulia Rp168 Juta, Dua Pemuda Batu Diringkus Polisi

Amukan Api Hanguskan 15 Ribu Ayam di Jalibar Batu, Kerugian Rp 1 Miliar

BERITA LAINNYA

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Pengukuhan MUI 2025-2030, Prabowo: Ulama-Umara Bersatu Berantas Korupsi

Speedboat Karya Warga Binaan Lapas Sukamiskin Tampil di Indonesia Motor Show 2026

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

Ketua IPSI Zia’ul Haq Resmi Daftar Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d