JAVASATU.COM- Emosi sesaat di jalan raya berujung pidana. Seorang pria berinisial CI (35), warga Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, ditangkap polisi usai melempar batu ke mobil pengguna jalan di Jalan Raya Gumul, Desa Kedungrejo.

Pelaku diamankan Satreskrim Polres Batu di rumahnya pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, setelah aksinya meresahkan warga dan viral di media sosial. Berdasarkan penyelidikan, pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali pada 21 dan 23 April 2026.
“Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku pelemparan batu yang sempat viral. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, Jumat (1/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, mengungkapkan aksi tersebut dipicu emosi pelaku terhadap pengguna jalan lain yang dianggap berkendara ugal-ugalan. Rasa tersinggung itu kemudian dilampiaskan dengan tindakan anarkis.
“Tersangka merasa tersinggung dengan cara berkendara pengguna jalan lain. Modusnya, pelaku mendahului kendaraan sasaran, lalu berhenti mengambil batu di pinggir jalan, kemudian berputar arah dan melempar batu ke mobil korban,” jelas AKP Joko.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah putih, helm hitam, jaket merah, tas merah, serta sepasang sepatu boot. Rekaman CCTV di lokasi kejadian juga diamankan sebagai alat bukti.
Polisi menegaskan, aksi pelaku tidak hanya merusak kendaraan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana perusakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga emosi saat berkendara. Jangan sampai kekesalan dilampiaskan dengan tindakan anarkis yang dapat membahayakan orang lain dan berujung pidana,” tegasnya. (yon/nuh)