JAVASATU.COM- S (44), pria asal Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, ditangkap polisi setelah diduga mencuri laptop dari rumah warga. Polisi menduga pelaku mengetahui kondisi rumah korban karena sebelumnya pernah bekerja memperbaiki pagar dan sumur di rumah tersebut.

Kasus pencurian itu terjadi pada Jumat (7/8/2026). Saat itu, korban berinisial ND (27) meninggalkan rumah sekitar tiga jam untuk mengantar keluarganya ke rumah sakit. Ketika kembali, korban mendapati kamar dalam kondisi berantakan dan laptop beserta charger yang sebelumnya berada di atas tempat tidur telah hilang.
“Korban saat kembali ke rumah mendapati kamar dalam kondisi berantakan. Laptop dan charger yang sebelumnya berada di atas tempat tidur sudah tidak ada,” kata Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono, Minggu (16/8/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga S mengetahui kondisi rumah korban karena pernah bekerja di rumah tersebut beberapa bulan sebelum kejadian. Ia sebelumnya mengerjakan perbaikan pagar dan sumur.
Pelaku diduga masuk melalui pintu belakang dengan mencongkel grendel menggunakan linggis. Aksinya terekam kamera CCTV. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat mengenakan masker dan membawa linggis.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan informasi yang beredar. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui,” ujar Budiono.
Rekaman CCTV tersebut sempat beredar di media sosial Instagram. Polisi kemudian mengoptimalkan rekaman CCTV dan barang bukti melalui pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) untuk membantu proses penyidikan.
Setelah identitas pelaku diketahui, polisi menangkap S di rumahnya di Desa Sidorahayu pada Sabtu (15/8/2026) dini hari. Saat diamankan, S mengakui perbuatannya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop HP beserta charger, satu buah linggis, dan jaket berwarna hitam.
“Pelaku beserta barang bukti sudah dibawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan,” terang Budiono.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Perkara ini ditangani Satreskrim Polres Malang setelah sebelumnya korban membuat laporan ke Polsek Wagir.
S dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Polres Malang juga menyatakan akan meningkatkan patroli di kawasan permukiman sebagai langkah pencegahan tindak pencurian.
“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada, terutama saat meninggalkan rumah. Pastikan seluruh akses masuk terkunci dan apabila memiliki CCTV, pastikan perangkat berfungsi dengan baik. Kami juga akan meningkatkan patroli di lingkungan masyarakat sebagai upaya pencegahan,” pungkas Budiono. (agb/arf)