JAVASATU.COM- RS (29) ditangkap polisi saat diduga hendak menjual motor hasil curian di kawasan Indomaret depan Universitas Merdeka Malang. Motor tersebut dicuri sehari sebelumnya dari seorang mahasiswa yang sedang ngopi di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

RS, warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, diamankan Tim Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Dau pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi juga mengamankan Honda Vario putih milik korban.
“Petugas mendapatkan informasi adanya transaksi sepeda motor yang diduga berkaitan dengan pencurian. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti hingga tersangka berhasil diamankan bersama kendaraan yang diduga milik korban,” ujar Kasi Humas Polres Malang AKP M Budiono, Selasa (29/9/2026).
Motor tersebut dicuri dari Cafe Puspitasari, Desa Mulyoagung, Kamis (24/9) malam. Korban CP (24), mahasiswa asal Indragiri Hulu, Riau, datang ke kafe sekitar pukul 20.30 WIB. Motor diparkir di depan kafe dalam kondisi setang tidak terkunci.
Sekitar pukul 22.34 WIB, pelaku membawa motor meninggalkan lokasi. CCTV merekam pelaku membawa motor dalam kondisi mesin mati dengan cara dinaiki sambil didorong menggunakan kaki.
“Korban kemudian mengecek CCTV dan melihat motornya dibawa seseorang. Dari rekaman itu terlihat kendaraan dibawa dalam kondisi mesin mati,” kata Budiono.
CP mengetahui motornya hilang sekitar pukul 00.30 WIB saat hendak pulang. Dia kemudian melapor ke Polsek Dau sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menyita Honda Vario putih tahun 2020 bernopol BM-3509-BAA, STNK, BPKB, kunci kontak, dan flashdisk berisi rekaman CCTV. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 19,5 juta.
RS kini diproses hukum di Polsek Dau dan dijerat Pasal 477 KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan.
Budiono mengimbau masyarakat memastikan kendaraan terkunci meski hanya ditinggalkan sebentar.
“Kalau mengalami atau mengetahui kejadian yang membutuhkan bantuan polisi, masyarakat bisa segera melapor. Layanan 110 juga dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian,” pungkasnya. (agb/arf)