JAVASATU.COM- Polres Gresik menangkap 11 tersangka dari pengungkapan tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama September hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengembalikan empat unit sepeda motor hasil curian kepada para pemiliknya.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Gresik. Pengembalian kendaraan dilakukan setelah polisi berhasil menemukan sepeda motor milik para korban.
Empat korban yang kendaraannya berhasil ditemukan, yakni Samsuri, Budi Santoso, Munawar, dan Linsy Putri, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Gresik dan seluruh jajaran. Saya mengapresiasi kerja keras polisi karena sepeda motor saya akhirnya ditemukan,” ujar Linsy Putri, Kamis 29/10/2026).
Dari hasil pengungkapan tujuh kasus tersebut, polisi mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor. Mereka masing-masing berinisial M.R., A.L.F., N.A., A.M., S.T.C., M.N.K., D.R.J., F.A.W., S.D.C., M.S., dan A.S. Salah satu di antaranya berstatus anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Kasus curanmor tersebut terungkap di sejumlah wilayah, meliputi Kecamatan Menganti, Bungah, Panceng, Manyar, Dukun, Driyorejo, dan Kecamatan Gresik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga berkeliling mencari sepeda motor yang tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan. Setelah menemukan sasaran, mereka diduga merusak rumah kunci kendaraan atau menggunakan anak kunci palsu maupun kunci T untuk membawa kabur motor.
“Modus tersangka berkeliling mencari kendaraan yang tidak kunci ganda,” kata Ramadhan.
Kapolres Gresik mengimbau masyarakat meningkatkan keamanan kendaraan, terutama saat diparkir. Warga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan, memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi, serta tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci saat diparkir. Gunakan kunci pengaman tambahan, parkir di tempat yang aman dan mudah diawasi, serta jangan meninggalkan kunci kontak pada kendaraan meskipun hanya sebentar,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan keterangan kepolisian, pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 081188002006. (bas/arf)






