Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

Polres Gresik Tangkap 11 Tersangka Curanmor, 4 Motor Dikembalikan ke Korban

Sudasir Al Ayyubi by Sudasir Al Ayyubi
30 Oktober 2026

JAVASATU.COM- Polres Gresik menangkap 11 tersangka dari pengungkapan tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama September hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengembalikan empat unit sepeda motor hasil curian kepada para pemiliknya.

Polres Gresik Tangkap 11 Tersangka Curanmor, 4 Motor Dikembalikan ke Korban. (Foto: Sudasir Al Ayyubi)

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Gresik. Pengembalian kendaraan dilakukan setelah polisi berhasil menemukan sepeda motor milik para korban.

Empat korban yang kendaraannya berhasil ditemukan, yakni Samsuri, Budi Santoso, Munawar, dan Linsy Putri, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Gresik dan seluruh jajaran. Saya mengapresiasi kerja keras polisi karena sepeda motor saya akhirnya ditemukan,” ujar Linsy Putri, Kamis 29/10/2026).

ADVERTISEMENT

Dari hasil pengungkapan tujuh kasus tersebut, polisi mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor. Mereka masing-masing berinisial M.R., A.L.F., N.A., A.M., S.T.C., M.N.K., D.R.J., F.A.W., S.D.C., M.S., dan A.S. Salah satu di antaranya berstatus anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Kasus curanmor tersebut terungkap di sejumlah wilayah, meliputi Kecamatan Menganti, Bungah, Panceng, Manyar, Dukun, Driyorejo, dan Kecamatan Gresik.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga berkeliling mencari sepeda motor yang tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan. Setelah menemukan sasaran, mereka diduga merusak rumah kunci kendaraan atau menggunakan anak kunci palsu maupun kunci T untuk membawa kabur motor.

“Modus tersangka berkeliling mencari kendaraan yang tidak kunci ganda,” kata Ramadhan.

Kapolres Gresik mengimbau masyarakat meningkatkan keamanan kendaraan, terutama saat diparkir. Warga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan, memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi, serta tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci saat diparkir. Gunakan kunci pengaman tambahan, parkir di tempat yang aman dan mudah diawasi, serta jangan meninggalkan kunci kontak pada kendaraan meskipun hanya sebentar,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan keterangan kepolisian, pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 081188002006. (bas/arf)

Tags: CuranmorKabupaten GresikkriminalPolres Gresik
Previous Post

Anggota DPR RI Nila Yani Dorong IKM Gresik Naik Kelas, Soroti Modal dan Teknologi

Next Post

Kapolres Malang Temui SPSI, Bahas Aspirasi Buruh dan Regulasi UMK

Related Posts

Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap 273 Kasus
Kriminal

Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap 273 Kasus

26 Oktober 2026
Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam
Kriminal

Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam

24 Oktober 2026
Pembobolan Ruko di Pakisaji, Burung Kicau dan 43 Karung Beras Raib
Kriminal

Pembobolan Ruko di Pakisaji, Burung Kicau dan 43 Karung Beras Raib

23 Oktober 2026
Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur
Kriminal

Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur

20 Oktober 2026
Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya
Kriminal

Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya

12 Oktober 2026
Tak Sampai Dua Hari, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading
Kriminal

Tak Sampai Dua Hari, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading

7 Oktober 2026
Next Post
Kapolres Malang Temui SPSI, Bahas Aspirasi Buruh dan Regulasi UMK

Kapolres Malang Temui SPSI, Bahas Aspirasi Buruh dan Regulasi UMK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com