JAVASATU.COM- Polsek Dukun, Polres Gresik, menangkap DJ (29), seorang residivis yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Minggu (11/10/2026). Satu pelaku lainnya berinisial AND melarikan diri dan kini diburu polisi.

DJ ditangkap warga setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Vario 125 milik Ahmad Febrian Shobi di sebuah ruko barbershop sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka diketahui baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada Mei 2026.
Kapolsek Dukun AKP Suhari mengatakan DJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kantor polisi. Penyidik juga mengamankan sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2018 bernomor polisi W 4957 BR sebagai barang bukti.
“Satu orang masih dalam pengejaran,” tegas Suhari, Senin (12/10/2026).
Motor Korban Ditinggal dengan Kunci Menancap
Peristiwa itu terjadi ketika korban sedang memotong rambut di barbershop milik Nungki Dwi Felani. Saat itu, sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam milik korban terparkir dengan kondisi kunci masih menancap.
Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan DJ dan rekannya yang datang berboncengan menggunakan Honda Beat warna hitam. Salah satu pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban dan berusaha membawanya pergi.
Korban mengetahui aksi tersebut lalu berteriak meminta pertolongan. Teriakan itu mengundang perhatian warga hingga DJ berhasil diamankan, sedangkan AND melarikan diri.
Warga kemudian menyerahkan DJ kepada petugas Polsek Dukun untuk diproses hukum. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta.
Setelah menangkap DJ dan mengamankan barang bukti, Polsek Dukun berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Gresik untuk penanganan perkara dan memburu AND.
Suhari mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui tindak kriminal di lingkungan sekitar.
“Masyarakat bisa menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” ujarnya. (bas/arf)