JAVASATU.COM- Sebuah ruko di Jalan Raya Segaran, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, dibobol pencuri. Sejumlah burung kicau, 43 karung beras berbagai merek, dan uang tunai sekitar Rp 1 juta dilaporkan hilang. Akibat kejadian tersebut, pemilik ruko berinisial FS (36) mengalami kerugian sekitar Rp 18,82 juta.

Kapolsek Pakisaji AKP Sunarko Rusbiyanto mengatakan, pencurian itu diketahui pada Senin (14/9/2026) pagi, setelah korban kembali ke rukonya. Sehari sebelumnya, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, korban menutup dan mengunci ruko sebelum pergi ke rumah temannya di Kecamatan Tumpang.
Saat kembali sekitar pukul 07.30 WIB, korban mendapati sejumlah barang di dalam ruko telah hilang.
“Korban mendapati sejumlah barang di dalam ruko sudah hilang setelah dilakukan pengecekan. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp 18,82 juta,” kata Sunarko, Jumat (23/10/2026).
Barang yang hilang meliputi burung sogon, gelatik batu, gelatik belong, murai air, dan srindit. Selain burung peliharaan, pelaku diduga membawa 43 karung beras berbagai ukuran dengan merek Lahap dan Mentari, serta uang tunai sekitar Rp 1 juta.
“Dari laporan korban, barang yang hilang bukan hanya burung peliharaan, tetapi juga beras dalam berbagai kemasan dan uang tunai. Saat ini, kasus tersebut masih ditangani untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwanya,” ujar Sunarko.
Polisi Tangkap Terduga Pelaku di Kota Malang
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pakisaji bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi sepeda motor Honda Beat berwarna putih-biru yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut. Penelusuran kemudian mengarah ke sebuah rumah kos di Jalan Kecipir, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Petugas mengamankan DP (46), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang menguasai sepeda motor tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, DP mengakui melakukan pencurian di ruko wilayah Pakisaji.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, jaket parasut hijau gelap, helm ungu, kain biru yang diduga digunakan untuk menutup wajah, celana panjang hitam, satu buah tang, dan satu buah obeng.
Polisi Dalami Kemungkinan Kasus Lain
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan DP untuk melengkapi proses penyidikan, termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam kasus pencurian lain.
“Penyidik masih mendalami keterangan tersangka, termasuk kemungkinan apakah yang bersangkutan pernah melakukan pencurian serupa di tempat lain. Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan apakah ada kejadian lain yang berkaitan,” ungkap Budiono.
Atas perbuatannya, DP dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih melanjutkan penanganan perkara untuk melengkapi berkas penyidikan. (agb/arf)





