Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam

Wiyono by Wiyono
24 Oktober 2026
0

JAVASATU.COM- Polres Batu mengungkap delapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap 11 tersangka dalam rangkaian Operasi Sikat Semeru 2026.

Operasi yang berlangsung pada Rabu (21/10/2026) itu menyasar sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Batu selama 12 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga operasi berakhir.

Foto: Wiyono

Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa mengatakan, dari delapan kasus yang diungkap, lima di antaranya merupakan target operasi (TO), sedangkan tiga kasus lainnya berhasil diselesaikan oleh penyidik.

“Sebagian besar pelaku yang kami amankan merupakan residivis. Salah satu kasus yang kami ungkap ini bahkan sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial Instagram melalui akun @infobatu dan @mbatu24jam,” kata Panji dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026).

ADVERTISEMENT

11 Tersangka Ditangkap di Tiga Wilayah Polsek

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin menjelaskan, penangkapan dilakukan di wilayah Polsek Batu, Polsek Junrejo, dan Polsek Bumiaji.

Para tersangka berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Probolinggo, Jember, Kota Batu, dan Surabaya. Polisi menyebut sejumlah tersangka memiliki riwayat sebagai residivis.

“Para tersangka antara lain berinisial M, warga Probolinggo; IN, warga Tanggul, Jember; AS, warga Batu; CB, warga Surabaya; serta AS dan dua residivis lainnya yang juga berdomisili di Surabaya,” ujar Zaenal.

Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka dalam perkara yang diungkap selama operasi tersebut.

Enam Sepeda Motor Hasil Curanmor Disita

Dalam pengungkapan delapan kasus tersebut, polisi menyita enam sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian. Kendaraan yang diamankan terdiri atas satu Honda CRF tanpa pelat nomor, satu Yamaha NMAX, tiga Honda Beat, dan satu Honda Scoopy.

Berikut rincian kendaraan yang disita:

1. Honda CRF tanpa pelat nomor.
2. Yamaha NMAX, nomor polisi AG 3717 ECX.
3. Honda Beat, nomor polisi AB 5861 LV.
4. Honda Beat, nomor polisi N 3980 ABS.
5. Honda Beat, nomor polisi N 4709 HHI.
6. Honda Scoopy, nomor polisi AG 3012 DEB.

Selain sepeda motor, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, antara lain kunci T, mata kunci T, kunci L, tang, gembok, helm, jaket, dan dompet.

Polisi juga menemukan magnet pembuka pengaman kunci sepeda motor. Alat tersebut diduga berkaitan dengan modus pencurian yang dilakukan para tersangka dan masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

Tersangka Dijerat Pasal Pencurian dalam KUHP

Polres Batu menyatakan para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Seluruh perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Batu,” kata Panji.

Kapolres Batu juga mengimbau masyarakat mengunci kendaraan dengan benar, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan tidak meninggalkan sepeda motor tanpa pengawasan. Warga yang mengalami atau mengetahui dugaan pencurian kendaraan bermotor diminta melapor ke kantor polisi terdekat. (yon/arf)

Tags: Kota BatukriminalPolres Batu
Previous Post

Trans Jatim Koridor 2 Malang, Aspirasi Angkot dan Penumpang Jadi Pertimbangan

Next Post

Safari Subuh Kapolres Majalengka, Warga Usul Zebra Cross di Jatipamor

Related Posts

Pembobolan Ruko di Pakisaji, Burung Kicau dan 43 Karung Beras Raib
Kriminal

Pembobolan Ruko di Pakisaji, Burung Kicau dan 43 Karung Beras Raib

23 Oktober 2026
Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur
Kriminal

Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur

20 Oktober 2026
Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya
Kriminal

Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya

12 Oktober 2026
Tak Sampai Dua Hari, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading
Kriminal

Tak Sampai Dua Hari, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading

7 Oktober 2026
Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng
Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng

2 Oktober 2026
Survei Lokasi Sebelum Beraksi, Polisi Bongkar Curanmor di Majalengka
Kriminal

Survei Lokasi Sebelum Beraksi, Polisi Bongkar Curanmor di Majalengka

2 Oktober 2026
Next Post
Safari Subuh Kapolres Majalengka, Warga Usul Zebra Cross di Jatipamor

Safari Subuh Kapolres Majalengka, Warga Usul Zebra Cross di Jatipamor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Turnamen Mini Soccer Hari Santri Tambakrejo, 8 Sekolah Lolos Babak Lanjutan
  • BEM Unair Cek Kesehatan Gratis Lansia di Ngajum Malang, Diapresiasi Warga
  • Event K-Pop SKJ Summer Bloom di Spencer Green Hotel Batu 15 November
  • Safari Subuh Kapolres Majalengka, Warga Usul Zebra Cross di Jatipamor
  • Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com