JAVASATU.COM- Polres Batu mengungkap delapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap 11 tersangka dalam rangkaian Operasi Sikat Semeru 2026.
Operasi yang berlangsung pada Rabu (21/10/2026) itu menyasar sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Batu selama 12 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga operasi berakhir.

Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa mengatakan, dari delapan kasus yang diungkap, lima di antaranya merupakan target operasi (TO), sedangkan tiga kasus lainnya berhasil diselesaikan oleh penyidik.
“Sebagian besar pelaku yang kami amankan merupakan residivis. Salah satu kasus yang kami ungkap ini bahkan sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial Instagram melalui akun @infobatu dan @mbatu24jam,” kata Panji dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026).
11 Tersangka Ditangkap di Tiga Wilayah Polsek
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin menjelaskan, penangkapan dilakukan di wilayah Polsek Batu, Polsek Junrejo, dan Polsek Bumiaji.
Para tersangka berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Probolinggo, Jember, Kota Batu, dan Surabaya. Polisi menyebut sejumlah tersangka memiliki riwayat sebagai residivis.
“Para tersangka antara lain berinisial M, warga Probolinggo; IN, warga Tanggul, Jember; AS, warga Batu; CB, warga Surabaya; serta AS dan dua residivis lainnya yang juga berdomisili di Surabaya,” ujar Zaenal.
Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka dalam perkara yang diungkap selama operasi tersebut.
Enam Sepeda Motor Hasil Curanmor Disita
Dalam pengungkapan delapan kasus tersebut, polisi menyita enam sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian. Kendaraan yang diamankan terdiri atas satu Honda CRF tanpa pelat nomor, satu Yamaha NMAX, tiga Honda Beat, dan satu Honda Scoopy.
Berikut rincian kendaraan yang disita:
1. Honda CRF tanpa pelat nomor.
2. Yamaha NMAX, nomor polisi AG 3717 ECX.
3. Honda Beat, nomor polisi AB 5861 LV.
4. Honda Beat, nomor polisi N 3980 ABS.
5. Honda Beat, nomor polisi N 4709 HHI.
6. Honda Scoopy, nomor polisi AG 3012 DEB.
Selain sepeda motor, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, antara lain kunci T, mata kunci T, kunci L, tang, gembok, helm, jaket, dan dompet.
Polisi juga menemukan magnet pembuka pengaman kunci sepeda motor. Alat tersebut diduga berkaitan dengan modus pencurian yang dilakukan para tersangka dan masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
Tersangka Dijerat Pasal Pencurian dalam KUHP
Polres Batu menyatakan para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Seluruh perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Batu,” kata Panji.
Kapolres Batu juga mengimbau masyarakat mengunci kendaraan dengan benar, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan tidak meninggalkan sepeda motor tanpa pengawasan. Warga yang mengalami atau mengetahui dugaan pencurian kendaraan bermotor diminta melapor ke kantor polisi terdekat. (yon/arf)






