JAVASATU.COM- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Malang belum mengambil tindakan terhadap anggota DPRD dari Fraksi Gerindra berinisial MUA yang disebut ditangkap Polrestabes Surabaya terkait perkara penyalahgunaan narkoba.

Ketua BK DPRD Kabupaten Malang Kuncoro mengatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari Polrestabes Surabaya sebelum menentukan langkah terhadap MUA. BK tidak ingin mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang masih simpang siur.
“Yang jelas Badan Kehormatan masih tetap mengedepankan dan menghormati asas praduga tak bersalah. Karena ini kan maksudnya masih simpang siur ya. Terus belum ada informasi resmi dari Polrestabes Surabaya. Jadi kami masih cukup bijak dalam menyikapi hal ini. Kami tidak berani memberikan kesimpulan,” kata Kuncoro kepada wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis (1/10/2026).
Kuncoro mengatakan BK akan melakukan pembahasan internal setelah memperoleh informasi yang dapat dipastikan kebenarannya dari kepolisian. BK juga berencana memanggil MUA untuk meminta klarifikasi secara langsung.
“Jadi kita nanti juga punya rencana melakukan klarifikasi ya dengan yang bersangkutan. Kita jadwalkan mungkin secepatnya. Kita ingin tahu yang sebenarnya kayak apa,” tutur Kuncoro.
Hingga kini, BK DPRD Kabupaten Malang juga belum berkoordinasi dengan Fraksi Gerindra maupun partai terkait perkara tersebut. Koordinasi akan dilakukan setelah ada informasi valid dari kepolisian.
“Belum. Tadi sudah saya sampaikan. Kami menunggu informasi klarifikasi rilis resmi dari kepolisian,” jelasnya.
Kuncoro juga belum mau berspekulasi mengenai kemungkinan sanksi terhadap MUA, termasuk kemungkinan Penggantian Antarwaktu (PAW). Menurutnya, langkah tersebut baru dapat dibahas setelah terdapat kepastian mengenai perkara yang dihadapi MUA.
“Kita nggak berani berandai-andai. Nggak berani berspekulasi karena itu sesuatu yang belum pasti. Jadi kalau ada pasti, lah itu nanti kita akan rapat bersama, menghadirkan mungkin pimpinan dewan kita ajak ngomong, baru kita melangkah,” pungkasnya. (agb/arf)