JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Batu menangkap AH (45), pria asal Manado yang berdomisili di rumah kos kawasan Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Polisi menyebut AH diduga melakukan serangkaian pencurian sepeda motor dengan modus meminjam kendaraan milik korban yang mayoritas lanjut usia (lansia).

AH ditangkap di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jumat (26/9/2026). Kasus ini terungkap setelah WARI (73), penjual es krim keliling asal Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, melaporkan sepeda motor Honda Beat N 6630 KK tahun 2014 yang dibawa pelaku setelah dipinjam pada Selasa (22/9/2026).
Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto mengatakan pelaku lebih dulu mendekati korban dengan alasan memesan es krim untuk acara ulang tahun sekolah.
“Peristiwa bermula saat pelaku mendekati korban pada Senin (21/9/2026) dengan alasan memesan es krim untuk acara ulang tahun sekolah, bahkan memberikan uang sebesar Rp100.000 sebagai tanda jadi,” ujar AKBP Aris dalam keterangannya di Mapolres Batu, Kamis (1/10/2026).
Sehari kemudian, AH kembali menemui korban. Saat pesanan diantar, pelaku menyebut acara tersebut batal. Polisi menyebut pelaku kemudian meminta izin menggunakan sepeda motor korban.
“Keesokan harinya, pelaku kembali menemui korban. Saat korban datang membawa pesanan, pelaku menyatakan acara batal, lalu merayu dan membohongi korban agar dipersilakan menggunakan sepeda motor miliknya,” jelas Aris.
Korban yang percaya kemudian menyerahkan kunci sepeda motornya. Kendaraan itu selanjutnya dibawa AH dan diduga hendak dijual untuk mendapatkan keuntungan.
Polisi menyebut aksi AH tidak hanya menyasar penjual es krim. Penyidik menemukan korban lain, termasuk tukang tambal ban dan calon penerima bantuan sosial. Para korban disebut mayoritas merupakan lansia.
Dari hasil pengembangan, polisi juga menyebut AH pernah melakukan aksi serupa di enam lokasi di Kota Kediri pada 2020. Di wilayah hukum Polres Batu, polisi mencatat sedikitnya tiga kejadian lain yang dikaitkan dengan modus serupa.
Pada Agustus 2026, polisi menyebut AH mengambil Honda Beat di depan PLN Pendem, Kecamatan Junrejo. Sebelumnya, pada Maret 2026, Yamaha Mio Soul dilaporkan hilang di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir. Sedangkan pada Juli 2025, Honda Supra dilaporkan hilang di depan Rumah Sakit Karsa Husada, Ngaglik.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor. Selain kendaraan, penyidik turut menyita sejumlah barang, termasuk pakaian merek DICKIES, kaus kaki merek NIKE, serta STNK dan BPKB milik korban.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori V sebesar Rp500 juta,” tegas Aris.
Tiga sepeda motor yang diamankan polisi kemudian diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Kapolres Batu mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyerahkan kendaraan kepada orang yang baru dikenal, meski alasan yang disampaikan terdengar meyakinkan.
“Masyarakat agar tetap waspada, tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal, dan berhati-hati saat menyerahkan kendaraan kepada pihak lain, sekalipun dengan alasan yang tampak masuk akal,” pungkas Aris. (yon/arf)