email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 8 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

by Syaiful Arif
15 Agustus 2026

JAVASATU.COM- Sebanyak 39 warga RT 10 dan RT 11 RW 02, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, resah karena proses pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mereka terkendala. Warga menyebut bidang tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun diklaim sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Warga Ciptomulyo RT10 dan RT11, RW002 saat diberikan edukasi hukum oleh PBH Peradi Malang di Balai RW Cilung. (Foto: Javasatu.com)

Persoalan itu mencuat saat warga mendapat pendampingan dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Malang di kawasan Gang Cilung, Kelurahan Ciptomulyo, Sabtu (15/8/2026). Pendampingan dilakukan untuk mendata warga sekaligus menelusuri dokumen kepemilikan dan penyebab proses PTSL tidak dapat dilanjutkan. Sekaligus klaim aset dari Pemkot Malang.

“Kami berharap hak atas aset kami diakui. Harapan kami jangan sampai warga yang sudah lama tinggal di sini takut direlokasi atau tanahnya diambil,” kata Riki Ardianto, Ketua RT 10 RW 02 Ciptomulyo.

Riki Ardianto, Ketua RT 10 RW 02 Ciptomulyo. (Foto: Javasatu.com)

Riki mengatakan, sekitar 30 warga di wilayah RT 10 terdampak persoalan tersebut. Sejumlah warga, kata dia, memiliki dokumen lama berupa letter C dan petok D yang menjadi bagian dari riwayat penguasaan tanah.

Menurut Riki, sebagian keluarga telah menempati kawasan tersebut sejak puluhan tahun lalu. Karena itu, warga mempertanyakan status tanah yang tiba-tiba menjadi kendala ketika hendak mengikuti program PTSL.

“Kami sudah lama tinggal di sini. Ada warga yang memiliki riwayat dan dokumen tanah sejak dulu. Harapannya hak kami diakui dan tidak ada kekhawatiran nantinya direlokasi,” ujarnya.

Persoalan serupa dialami sembilan rumah warga di RT 11 RW 02. Ketua RT 11, Rusdi, mengatakan warganya tidak dapat melanjutkan proses sertifikasi setelah mengetahui bidang tanah mereka disebut masuk dalam aset Pemkot Malang.

“Yang kami minta sebenarnya bagaimana tanah ini diakui sebagai milik warga. Kalau sudah ada pengakuan, nanti warga bisa mengurus sertifikat,” ujar Rusdi.

Ketua RT 11, RW 02 Ciptomulyo, Rusdi. (Foto: Javasatu.com)

Rusdi mengaku warga sebelumnya telah berupaya meminta penyelesaian melalui DPRD Kota Malang hingga Pemkot Malang. Namun, menurut dia, belum ada kejelasan mengenai dasar klaim tanah tersebut sebagai aset pemerintah.

“Kalau dari Pemkot mengaku itu tanah Pemkot, kami belum tahu buktinya. Kami hanya mendapat informasi bahwa tanah tersebut masuk aset Pemkot,” katanya.

Warga Kantongi Dokumen Lama

Warga RT 10 RW 02 lainnya, Bambang Hermanto, mengatakan dirinya telah menempati rumah di kawasan tersebut sejak 2000. Ia mengaku proses pengurusan sertifikat melalui PTSL terhenti karena adanya persoalan status tanah.

Warga RT 10 RW 02, Bambang Hermanto. (Foto: Javasatu.com)

Bambang menyebut warga sebelumnya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada DPRD Kota Malang. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kejelasan mengenai status tanah.

“Kami sangat membutuhkan pendampingan seperti ini. Selama ini belum ada kejelasan. Harapan kami ada penyelesaian yang baik dan hak warga bisa diakui,” ujar Bambang.

Pujiati, warga RT 10 RW 02 Ciptomulyo. (Foto: Javasatu.com)

Sementara itu, Pujiati, warga RT 10 RW 02 Ciptomulyo, mengaku keluarganya telah tinggal di kawasan tersebut sejak puluhan tahun lalu. Ia menyebut keluarganya memiliki dokumen lama terkait tanah yang ditempati.

Pujiati berharap pendampingan hukum dapat membantu warga memperoleh kepastian mengenai status tanah mereka.

BacaJuga :

Studi APPRI: Peran Konsultan PR Makin Strategis, Klien Bidik ROI

Bakorwil Apresiasi Polres Malang Bongkar Penipuan Catut Nama Pemprov Jatim

“Harapan kami tidak muluk-muluk. Kami ingin memperjuangkan kebenaran. Kalau memang ini hak kami, kami berharap sampai mendapatkan sertifikat,” tutur Pujiati.

Peradi Telusuri Status Tanah

Ketua PBH Peradi Malang, Djoko Tritjahjana, SH, SE, MH, mengatakan pihaknya turun untuk memberikan edukasi hukum sekaligus mendata warga yang menghadapi persoalan pertanahan di kawasan tersebut.

Dari pendataan awal, terdapat 39 warga yang berkepentingan dengan persoalan legalitas tanah dan sertifikasi.

“Ini ada 39 warga yang berkepentingan terkait persoalan tersebut. Hari ini kami sekaligus melakukan pendataan siapa saja yang memiliki masalah dengan lahan atau sertifikat mereka,” kata Djoko.

Menurut Djoko, sebagian warga memiliki dokumen berupa akta jual beli (AJB) dan letter C. Dokumen tersebut akan dipelajari untuk mengetahui riwayat penguasaan tanah serta alasan proses PTSL tidak dapat dilanjutkan.

“Rata-rata yang dimiliki adalah AJB maupun letter C. Kami akan telusuri dulu dokumennya, kenapa PTSL ini berhenti dan apa alasannya,” jelasnya.

Ketua PBH Peradi Malang, Djoko Tritjahjana, SH, SE, MH. (Foto: Javasatu.com)

Djoko menegaskan, pihaknya belum menyimpulkan persoalan tersebut sebagai sengketa hukum ataupun penyerobotan tanah. Peradi akan melakukan penelusuran dokumen dan berkoordinasi dengan BPN serta Pemkot Malang.

“Kami belum bisa menjustifikasi bahwa ini persoalan hukum terkait penyerobotan. Kami akan telusuri sampai sejauh mana dokumen kepemilikan ini bisa membuktikan bahwa masyarakat memang memiliki hak,” tegas Djoko.

Hingga berita ini ditulis, JAVASATU.COM masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Pemkot Malang dan BPN Kota Malang terkait status tanah serta proses PTSL di kawasan tersebut. Keterangan dari pihak-pihak terkait diperlukan agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh dan berimbang. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: HukumKota Malangpemkot malangPeradiPeradi Malangptsl

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Flashlight Mob UMM Gen 26 Libatkan 5.600 Maba, Tanpa Kertas dan Bebas Sampah

Mahasiswa FK UWKS Edukasi Lansia Asem Jajar soal Sinar Matahari hingga Hipertensi

Studi APPRI: Peran Konsultan PR Makin Strategis, Klien Bidik ROI

Bakorwil Apresiasi Polres Malang Bongkar Penipuan Catut Nama Pemprov Jatim

Kemarau Bikin Lahan Kering, Warga Kabupaten Malang Diingatkan Tak Asal Bakar

Polres Gresik Raih Pelayanan Prima Nasional, 5 Personel Diganjar Penghargaan

Kapolres Malang Dorong HMI Jadi Mitra Jaga Kamtibmas

Dana Hibah KONI Kota Blitar Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkot

Kapolresta Malang Kota Siapkan Buku Bahasa Walikan, Jaga Budaya Lokal

Sepekan, 1.770 Botol Miras Ilegal Disita di Kabupaten Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Baderhoods Wonosobo Didorong Ikut Promosikan Wisata Lewat Touring

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

Kirab Budaya WBTb Gresik Meriah, 1.000 Bandeng Dibagikan Gratis ke Warga

BERITA LAINNYA

Flashlight Mob UMM Gen 26 Libatkan 5.600 Maba, Tanpa Kertas dan Bebas Sampah

Mahasiswa FK UWKS Edukasi Lansia Asem Jajar soal Sinar Matahari hingga Hipertensi

Studi APPRI: Peran Konsultan PR Makin Strategis, Klien Bidik ROI

Bakorwil Apresiasi Polres Malang Bongkar Penipuan Catut Nama Pemprov Jatim

Kemarau Bikin Lahan Kering, Warga Kabupaten Malang Diingatkan Tak Asal Bakar

Polres Gresik Raih Pelayanan Prima Nasional, 5 Personel Diganjar Penghargaan

Kapolres Malang Dorong HMI Jadi Mitra Jaga Kamtibmas

Dana Hibah KONI Kota Blitar Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkot

Kapolresta Malang Kota Siapkan Buku Bahasa Walikan, Jaga Budaya Lokal

Sepekan, 1.770 Botol Miras Ilegal Disita di Kabupaten Malang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved