JAVASATU.COM- Sebanyak 39 warga RT 10 dan RT 11 RW 02, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, resah karena proses pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mereka terkendala. Warga menyebut bidang tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun diklaim sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Persoalan itu mencuat saat warga mendapat pendampingan dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Malang di kawasan Gang Cilung, Kelurahan Ciptomulyo, Sabtu (15/8/2026). Pendampingan dilakukan untuk mendata warga sekaligus menelusuri dokumen kepemilikan dan penyebab proses PTSL tidak dapat dilanjutkan. Sekaligus klaim aset dari Pemkot Malang.
“Kami berharap hak atas aset kami diakui. Harapan kami jangan sampai warga yang sudah lama tinggal di sini takut direlokasi atau tanahnya diambil,” kata Riki Ardianto, Ketua RT 10 RW 02 Ciptomulyo.

Riki mengatakan, sekitar 30 warga di wilayah RT 10 terdampak persoalan tersebut. Sejumlah warga, kata dia, memiliki dokumen lama berupa letter C dan petok D yang menjadi bagian dari riwayat penguasaan tanah.
Menurut Riki, sebagian keluarga telah menempati kawasan tersebut sejak puluhan tahun lalu. Karena itu, warga mempertanyakan status tanah yang tiba-tiba menjadi kendala ketika hendak mengikuti program PTSL.
“Kami sudah lama tinggal di sini. Ada warga yang memiliki riwayat dan dokumen tanah sejak dulu. Harapannya hak kami diakui dan tidak ada kekhawatiran nantinya direlokasi,” ujarnya.
Persoalan serupa dialami sembilan rumah warga di RT 11 RW 02. Ketua RT 11, Rusdi, mengatakan warganya tidak dapat melanjutkan proses sertifikasi setelah mengetahui bidang tanah mereka disebut masuk dalam aset Pemkot Malang.
“Yang kami minta sebenarnya bagaimana tanah ini diakui sebagai milik warga. Kalau sudah ada pengakuan, nanti warga bisa mengurus sertifikat,” ujar Rusdi.

Rusdi mengaku warga sebelumnya telah berupaya meminta penyelesaian melalui DPRD Kota Malang hingga Pemkot Malang. Namun, menurut dia, belum ada kejelasan mengenai dasar klaim tanah tersebut sebagai aset pemerintah.
“Kalau dari Pemkot mengaku itu tanah Pemkot, kami belum tahu buktinya. Kami hanya mendapat informasi bahwa tanah tersebut masuk aset Pemkot,” katanya.
Warga Kantongi Dokumen Lama
Warga RT 10 RW 02 lainnya, Bambang Hermanto, mengatakan dirinya telah menempati rumah di kawasan tersebut sejak 2000. Ia mengaku proses pengurusan sertifikat melalui PTSL terhenti karena adanya persoalan status tanah.

Bambang menyebut warga sebelumnya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada DPRD Kota Malang. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kejelasan mengenai status tanah.
“Kami sangat membutuhkan pendampingan seperti ini. Selama ini belum ada kejelasan. Harapan kami ada penyelesaian yang baik dan hak warga bisa diakui,” ujar Bambang.

Sementara itu, Pujiati, warga RT 10 RW 02 Ciptomulyo, mengaku keluarganya telah tinggal di kawasan tersebut sejak puluhan tahun lalu. Ia menyebut keluarganya memiliki dokumen lama terkait tanah yang ditempati.
Pujiati berharap pendampingan hukum dapat membantu warga memperoleh kepastian mengenai status tanah mereka.
“Harapan kami tidak muluk-muluk. Kami ingin memperjuangkan kebenaran. Kalau memang ini hak kami, kami berharap sampai mendapatkan sertifikat,” tutur Pujiati.
Peradi Telusuri Status Tanah
Ketua PBH Peradi Malang, Djoko Tritjahjana, SH, SE, MH, mengatakan pihaknya turun untuk memberikan edukasi hukum sekaligus mendata warga yang menghadapi persoalan pertanahan di kawasan tersebut.
Dari pendataan awal, terdapat 39 warga yang berkepentingan dengan persoalan legalitas tanah dan sertifikasi.
“Ini ada 39 warga yang berkepentingan terkait persoalan tersebut. Hari ini kami sekaligus melakukan pendataan siapa saja yang memiliki masalah dengan lahan atau sertifikat mereka,” kata Djoko.
Menurut Djoko, sebagian warga memiliki dokumen berupa akta jual beli (AJB) dan letter C. Dokumen tersebut akan dipelajari untuk mengetahui riwayat penguasaan tanah serta alasan proses PTSL tidak dapat dilanjutkan.
“Rata-rata yang dimiliki adalah AJB maupun letter C. Kami akan telusuri dulu dokumennya, kenapa PTSL ini berhenti dan apa alasannya,” jelasnya.

Djoko menegaskan, pihaknya belum menyimpulkan persoalan tersebut sebagai sengketa hukum ataupun penyerobotan tanah. Peradi akan melakukan penelusuran dokumen dan berkoordinasi dengan BPN serta Pemkot Malang.
“Kami belum bisa menjustifikasi bahwa ini persoalan hukum terkait penyerobotan. Kami akan telusuri sampai sejauh mana dokumen kepemilikan ini bisa membuktikan bahwa masyarakat memang memiliki hak,” tegas Djoko.
Hingga berita ini ditulis, JAVASATU.COM masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Pemkot Malang dan BPN Kota Malang terkait status tanah serta proses PTSL di kawasan tersebut. Keterangan dari pihak-pihak terkait diperlukan agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh dan berimbang. (saf)