JAVASATU.COM- Satresnarkoba Polres Gresik masih memburu pemasok sabu yang memasok seorang kurir berinisial AD (28), warga Kecamatan Menganti. AD ditangkap polisi di kawasan Menganti dengan barang bukti 30 paket sabu seberat total 81,46 gram.

AD diamankan di depan sebuah rumah kos di Dusun Pengampon, Desa Setro, Kecamatan Menganti, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangan dan kamar kos tersangka, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar.
“Setelah mendapatkan informasi, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka AD. Petugas kemudian melakukan pengamatan dan pembuntutan sebelum akhirnya mengamankan tersangka,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan 21 plastik klip berisi diduga sabu di dalam pakaian yang dikenakan AD. Sementara sembilan paket lainnya ditemukan di kamar kos tersangka.
Dalam pemeriksaan, AD mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial CM. Pemasok tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.
“Tersangka berperan sebagai kurir atau kuda. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi sejumlah paket untuk diedarkan dengan sistem ranjau,” jelas Ramadhan.
Polisi mengungkap, pasokan sabu tersebut diperoleh AD melalui sistem ranjau di tepi Jalan Raya Kendung, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, pada Senin (27/7/2026). Saat itu, AD disebut menerima sekitar 100 gram sabu.
Sabu tersebut kemudian dibawa ke wilayah Menganti dan dipecah menjadi sejumlah paket dengan berbagai ukuran untuk diedarkan. Polisi menyebut peredaran menyasar kawasan Gresik bagian selatan, khususnya Menganti dan sekitarnya.
Aktivitas tersebut telah dijalankan AD selama sekitar dua bulan. Dalam satu minggu, tersangka mengaku mampu mengedarkan sekitar 20 hingga 100 gram sabu.
Paket sabu tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp100 ribu, Rp150 ribu, Rp200 ribu, Rp300 ribu, hingga paket setengah gram dan satu gram.
Selain 30 paket sabu, polisi turut menyita lima pack plastik klip, empat plastik klip kosong, satu skrop dari sedotan plastik, potongan isolasi, bekas bungkus permen, satu timbangan elektrik, bekas kotak plastik cotton buds, satu unit ponsel Realme warna emas dan satu sepeda motor Honda Megapro.
Nilai ekonomis sabu yang diamankan diperkirakan mencapai Rp146,6 juta, dengan asumsi harga eceran Rp1,8 juta per gram.
Kepada penyidik, AD mengaku tergiur menjalankan bisnis haram tersebut karena dijanjikan imbalan Rp1 juta serta sabu sebanyak lima gram.
Kapolres Gresik menegaskan pengungkapan tersebut masih terus dikembangkan, terutama untuk memburu pemasok yang disebut memasok sabu kepada AD.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada kepolisian,” tegas Ramadhan.
Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Gresik mengimbau masyarakat turut memberikan informasi apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (bas/arf)