email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 9 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Bendahara KONI Majalengka Pertanyakan Barang yang Disita dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

by Eko Widiantoro
14 Agustus 2026

JAVASATU.COM- Kuasa hukum bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka berinisial DER, Rubby Extrada Yudha, mempertanyakan sejumlah hal dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Majalengka tahun anggaran 2024–2025.

Rubbya Extada Yudha, Kuasa hukum bendahara KONI Majalengka. (Foto: Istimewa)

Rubby mempertanyakan barang atau dokumen yang telah disita penyidik, kemungkinan adanya tersangka lain, hingga informasi mengenai pihak yang disebut telah mengembalikan uang dalam perkara tersebut.

“Apa saja yang sudah disita? Apakah ada potensi tersangka? Informasinya sudah ada yang mengembalikan uang, apakah benar atau belum?” ujar Rubby.

Menurut Rubby, kliennya selama proses penanganan perkara bersikap kooperatif dan memenuhi proses hukum yang dijalankan aparat penegak hukum.

Ia juga menyebut DER telah menjalankan pengelolaan dana hibah sesuai ketentuan yang berlaku. Rubby merujuk pada Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024, khususnya Pasal 16 ayat (6).

“Klien kami sangat kooperatif. Karena menurut kami, klien telah menjalankan aturan sesuai dengan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 16 ayat (6),” kata Rubby.

Meski demikian, pihak kuasa hukum mengaku masih membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Majalengka tersebut.

BacaJuga :

Bukan Sekadar Layani BBM, Operator SPBU Malang Raya Ditempa soal Karakter

SSDN P4N Angkatan 70 Bahas Ketahanan Energi di Wonosobo

Pertanyaan tersebut mencakup barang atau dokumen yang telah disita penyidik, kemungkinan adanya pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka, serta informasi mengenai pengembalian uang yang dikaitkan dengan perkara.

Untuk memperoleh konfirmasi, JAVASATU.COM mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka pada Kamis (13/8/2026). Kepala Seksi Intelijen Kejari Majalengka, Iman Suryaman, S.H., M.H., mengatakan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan.

“Ini sudah masuk dalam penyidikan. Jadi nanti biar dibuktikan di pengadilan saja,” kata Iman.

Kejari Majalengka belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai barang atau dokumen yang telah disita maupun kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, informasi mengenai pihak yang terlibat, dugaan kerugian negara, barang bukti, maupun pengembalian uang masih menunggu proses penyidikan dan pembuktian hukum.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Majalengka tahun anggaran 2024–2025 hingga kini masih ditangani Kejari Majalengka. Status dan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan. (eko/saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kabupaten MajalengkaKejari MajalengkaKONI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Bukan Sekadar Layani BBM, Operator SPBU Malang Raya Ditempa soal Karakter

Kebakaran Dapur Gizi RSSA Malang, Kerugian Ditaksir Rp900 Juta

Satreskrim Polres Malang Ungkap 44 Kasus 3C, Raih Peringkat I Polda Jatim

Susur Sungai Bango, Kapolresta Malang Kota Dorong Sinergi Jaga Sumber Air

SSDN P4N Angkatan 70 Bahas Ketahanan Energi di Wonosobo

TransNusa Buka Rute Bali-Phuket Nonstop, Mulai Rp2,3 Juta

Warga Tebuwung Gelar Cendrawasih Bersholawat, Semarakkan HUT RI

FAJI Kota Batu Borong Gelar di Kejurprov Arung Jeram Jatim

Polresta Malang Kota Kawal BBM, Cegah Penimbunan dan Penyalahgunaan

KOPRI PMII Soroti Antrean BBM di Jatim, Minta Distribusi Lebih Optimal

Prev Next

POPULER HARI INI

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

BERITA LAINNYA

Bukan Sekadar Layani BBM, Operator SPBU Malang Raya Ditempa soal Karakter

Kebakaran Dapur Gizi RSSA Malang, Kerugian Ditaksir Rp900 Juta

Satreskrim Polres Malang Ungkap 44 Kasus 3C, Raih Peringkat I Polda Jatim

Susur Sungai Bango, Kapolresta Malang Kota Dorong Sinergi Jaga Sumber Air

SSDN P4N Angkatan 70 Bahas Ketahanan Energi di Wonosobo

TransNusa Buka Rute Bali-Phuket Nonstop, Mulai Rp2,3 Juta

Warga Tebuwung Gelar Cendrawasih Bersholawat, Semarakkan HUT RI

FAJI Kota Batu Borong Gelar di Kejurprov Arung Jeram Jatim

Polresta Malang Kota Kawal BBM, Cegah Penimbunan dan Penyalahgunaan

KOPRI PMII Soroti Antrean BBM di Jatim, Minta Distribusi Lebih Optimal

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved