email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 9 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Omzet Kuliner di Bawah Rp10 Juta Tak Kena PBJT, Ini Penjelasan Bapenda Majalengka

by Eko Widiantoro
14 Agustus 2026

JAVASATU.COM- Pelaku usaha makanan dan minuman skala kecil di Kabupaten Majalengka tidak otomatis menjadi wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka menyebut usaha dengan omzet penjualan kurang dari Rp10 juta per bulan termasuk yang dikecualikan dari PBJT.

Kantor Bapenda Kabupaten Majalengka. (Foto: Eko Widiantoro)

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bapenda menilai pemahaman soal batas omzet penting agar pelaku UMKM tidak salah mengira seluruh usaha kuliner wajib membayar PBJT.

“Dalam ketentuan PBJT, objek pajak mencakup penjualan, penyerahan maupun konsumsi barang dan jasa tertentu,” kata Kepala Bapenda Majalengka Rachmat Gunandar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/8/2026).

Rachmat menjelaskan, kriteria usaha makanan dan minuman yang menjadi wajib pajak diatur dalam Pasal 22 perda tersebut. PBJT tidak hanya menyasar restoran dan rumah makan, tetapi juga jasa boga atau katering yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak.

Pada restoran atau rumah makan, PBJT dikenakan atas pelayanan penyajian makanan dan minuman yang dilengkapi fasilitas pendukung, seperti meja, kursi dan perlengkapan makan.

Sementara jasa boga atau katering mencakup kegiatan pengolahan bahan baku hingga penyajian makanan berdasarkan pesanan. Pelayanan dapat dilakukan di lokasi yang sama maupun berbeda, dengan atau tanpa penyediaan peralatan dan tenaga pelayanan.

Namun, pemerintah daerah memberikan pengecualian bagi usaha makanan dan minuman berskala kecil. Salah satu kriterianya berdasarkan nilai penjualan atau omzet.

Usaha makanan dan minuman dengan omzet kurang dari Rp10 juta per bulan tidak termasuk objek PBJT. Dengan ketentuan itu, pedagang kaki lima, warung makan rumahan maupun kedai kopi skala kecil tidak otomatis dikenai PBJT sepanjang memenuhi kriteria pengecualian.

Selain usaha dengan omzet di bawah batas tersebut, terdapat sejumlah kegiatan lain yang tidak termasuk objek PBJT. Di antaranya toko swalayan yang tidak secara khusus menjual makanan dan minuman siap santap serta kegiatan produksi makanan dan minuman berskala pabrikan yang telah memiliki ketentuan perpajakan tersendiri.

Rachmat mengatakan, penjelasan mengenai batas dan kriteria PBJT diperlukan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha. Pemerintah daerah ingin pemungutan pajak berjalan sesuai regulasi tanpa membebani usaha yang memang mendapatkan pengecualian.

BacaJuga :

Bukan Sekadar Layani BBM, Operator SPBU Malang Raya Ditempa soal Karakter

SSDN P4N Angkatan 70 Bahas Ketahanan Energi di Wonosobo

“Penyesuaian dan penjelasan regulasi ini penting agar masyarakat maupun pelaku usaha dapat memahami dengan jelas kapan kewajiban PBJT berlaku dan kapan sebuah usaha mendapatkan pengecualian,” ujar Rachmat.

PBJT merupakan salah satu jenis pajak daerah yang mencakup beberapa sektor, yakni makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir serta jasa kesenian dan hiburan.

Bapenda Majalengka berharap kejelasan batas omzet dan kriteria objek pajak dapat membantu pelaku UMKM menjalankan usahanya tanpa khawatir terhadap kewajiban pajak yang belum menjadi tanggungannya. Sebaliknya, pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria wajib pajak diharapkan menjalankan kewajibannya sesuai aturan daerah. (eko/saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Bapenda MajalengkaKabupaten MajalengkaPajakPajak DaerahPemkab Majalengka

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Bukan Sekadar Layani BBM, Operator SPBU Malang Raya Ditempa soal Karakter

Kebakaran Dapur Gizi RSSA Malang, Kerugian Ditaksir Rp900 Juta

Satreskrim Polres Malang Ungkap 44 Kasus 3C, Raih Peringkat I Polda Jatim

Susur Sungai Bango, Kapolresta Malang Kota Dorong Sinergi Jaga Sumber Air

SSDN P4N Angkatan 70 Bahas Ketahanan Energi di Wonosobo

TransNusa Buka Rute Bali-Phuket Nonstop, Mulai Rp2,3 Juta

Warga Tebuwung Gelar Cendrawasih Bersholawat, Semarakkan HUT RI

FAJI Kota Batu Borong Gelar di Kejurprov Arung Jeram Jatim

Polresta Malang Kota Kawal BBM, Cegah Penimbunan dan Penyalahgunaan

KOPRI PMII Soroti Antrean BBM di Jatim, Minta Distribusi Lebih Optimal

Prev Next

POPULER HARI INI

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

BERITA LAINNYA

Bukan Sekadar Layani BBM, Operator SPBU Malang Raya Ditempa soal Karakter

Kebakaran Dapur Gizi RSSA Malang, Kerugian Ditaksir Rp900 Juta

Satreskrim Polres Malang Ungkap 44 Kasus 3C, Raih Peringkat I Polda Jatim

Susur Sungai Bango, Kapolresta Malang Kota Dorong Sinergi Jaga Sumber Air

SSDN P4N Angkatan 70 Bahas Ketahanan Energi di Wonosobo

TransNusa Buka Rute Bali-Phuket Nonstop, Mulai Rp2,3 Juta

Warga Tebuwung Gelar Cendrawasih Bersholawat, Semarakkan HUT RI

FAJI Kota Batu Borong Gelar di Kejurprov Arung Jeram Jatim

Polresta Malang Kota Kawal BBM, Cegah Penimbunan dan Penyalahgunaan

KOPRI PMII Soroti Antrean BBM di Jatim, Minta Distribusi Lebih Optimal

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved