email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 22 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Cara Menukar Uang Baru Lebaran 2025 di Malang

by Redaksi Javasatu
6 Maret 2025
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Malang menyiapkan uang tunai baru senilai Rp4,123 triliun untuk layanan penukaran menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah / 2025 Masehi. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp3,716 triliun.

Launching penukaran uang keliling dari BI Malang. (Foto: ist)

Kepala Kantor Perwakilan BI Malang, Febrina, mengatakan program penukaran uang ini dilakukan melalui “Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (Serambi) 2025”. Program ini menyediakan dua jenis pecahan uang, yaitu Uang Pecahan Besar (UPB) sebesar Rp3,777 triliun dan Uang Pecahan Kecil (UPK) sebesar Rp345 miliar.

“Kami menyiapkan uang tunai sebesar Rp4,123 triliun dalam rangka layanan penukaran uang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menyambut bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah,” ujar Febrina, Kamis (6/3/2025).

Syarat dan Mekanisme Penukaran

Setiap warga hanya diperbolehkan menukar uang dengan maksimal Rp4,3 juta. Rinciannya adalah:

  • Pecahan Rp50 ribu maksimal Rp1,5 juta (30 lembar),
  • Pecahan Rp20 ribu maksimal Rp500 ribu (25 lembar),
  • Pecahan Rp10 ribu maksimal Rp1 juta (100 lembar),
  • Pecahan Rp5 ribu maksimal Rp1 juta (200 lembar),
  • Pecahan Rp2 ribu maksimal Rp200 ribu (100 lembar),
  • Pecahan Rp1 ribu maksimal Rp100 ribu (100 lembar).

“Jumlah uang yang ditukarkan boleh kurang, tetapi jumlah per pecahan tidak boleh melebihi batas yang ditentukan,” jelas Febrina.

Penukaran uang akan dilakukan melalui tiga layanan, yakni kas keliling, layanan di BI Malang bersama perbankan, serta layanan di kantor perbankan yang ditunjuk.

Lokasi dan Jadwal Penukaran

BI Malang menyediakan layanan penukaran di berbagai wilayah, meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo, dan Kabupaten Probolinggo.

BacaJuga :

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

PDIP Soroti Bank Jatim, Singgung Keadilan CSR Kabupaten Malang

Seluruh layanan penukaran harus dipesan terlebih dahulu melalui situs https://pintar.bi.go.id. Masyarakat wajib membawa KTP dan bukti pemesanan, serta tidak dapat mewakilkan penukaran kepada orang lain.

Layanan kas keliling berlangsung mulai Rabu (5/3/2025) hingga Kamis (13/3/2025) di enam titik di Malang Raya, di antaranya:

  • Kamis (6/3/2025) di Masjid Agung Raudhatul Jannah/Alun-Alun Kota Probolinggo,
  • Senin (10/3/2025) di Masjid Muhammad Cheng Ho Pandaan Kabupaten Pasuruan,
  • Selasa (11/3/2025) di Masjid Agung Ar-Raudloh Alun-Alun Kraksan Kabupaten Probolinggo,
  • Rabu (12/3/2025) di Alun-Alun Kota Batu,
  • Kamis (13/3/2025) di Masjid Agung Al-Anwar Alun-Alun Kota Pasuruan.

Sementara itu, layanan penukaran di BI Malang bersama perbankan akan digelar Sabtu (22/3/2025) dengan target 1.000 penukar.

Sedangkan layanan di kantor perbankan yang ditunjuk berlangsung pada Senin (24/3/2025) hingga Kamis (27/3/2025) di 50 titik, bekerja sama dengan 23 bank, seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, BTN Syariah, BPD Jatim, dan BPD Jatim Syariah.

“Kami fokus pada tiga hal utama, yakni ketersediaan uang rupiah yang berkualitas, sistem distribusi yang efisien, dan pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan uang rupiah,” tutup Febrina. (Red)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: BI MalangUang Baru

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

PDIP Soroti Bank Jatim, Singgung Keadilan CSR Kabupaten Malang

Tes Urine Polres Gresik, Seluruh Pejabat Utama Dinyatakan Negatif Narkoba

Viral Penganiayaan Anak Kandung di Sragen, Ayah Dibekuk di Boyolali

Muslimat NU Sidayu Bagi 600 Takjil di Ramadan 1447 Hijriah

HUT ke-18 Gerindra, PAC Lowokwaru Kota Malang Lakukan Gerakan ASRI

GRIB Jaya Soroti Proyek Eks Bioskop Irama Malang

IYE Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Kantor MUI Kecamatan Gresik Capai 50 Persen, Pengurus Galang Dana

Kejari Kabupaten Malang Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Prev Next

POPULER HARI INI

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

HUT ke-18 Gerindra, PAC Lowokwaru Kota Malang Lakukan Gerakan ASRI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kantor MUI Kecamatan Gresik Capai 50 Persen, Pengurus Galang Dana

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

BERITA LAINNYA

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

Viral Penganiayaan Anak Kandung di Sragen, Ayah Dibekuk di Boyolali

IYE Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Kemenag Tegaskan Tak Ada Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Tren Hijab Ramadan 2026 di Shopee, Clean Look Jadi Favorit

Demo Damai 20 Kampung di Ilu Minta Bandara Dibuka, TNI-Polri Kawal Ketat

Publik Apresiasi Tes Urine Serentak Kapolri: Tegaskan Integritas Polri

Kasum TNI: Penanganan Bencana Sumatra Berlanjut hingga Rekonstruksi

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Cabai Rawit Merah di Pasar Jumapolo Karanganyar Tembus Rp99 Ribu

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Truk Hantam 4 Kendaraan di Jalan Pattimura Batu, Satu Ojol Tewas

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Sengketa Lahan WTP dan Supit Urang Malang Diseret ke Ombudsman hingga KPK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d