JAVASATU.COM- Aksi pencurian sepeda motor di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, berhasil digagalkan warga bersama polisi. Seorang remaja berinisial KA (17) ditangkap setelah tertangkap tangan mencuri motor di depan rumah makan di Jalan Dr. Cipto, Desa Bedali, Kabupaten Malang.

Remaja yang diketahui warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk itu diamankan pada Sabtu (7/3/2026).
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban berinisial FS (26), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di depan sebuah rumah makan Padang.
“Korban bersama rekannya memarkir sepeda motor dalam kondisi terkunci stang lalu masuk ke rumah makan. Saat saksi keluar, motor tersebut sudah berpindah tempat dan dinaiki oleh orang yang tidak dikenal,” kata Bambang, Senin (9/3/2026).
Mengetahui kejadian tersebut, saksi segera memberi tahu korban. Korban kemudian berteriak maling dan mengejar pelaku yang berusaha membawa kabur sepeda motor.
Aksi kejar-kejaran itu menarik perhatian warga sekitar. Pelaku akhirnya berhasil dihentikan warga sebelum sempat melarikan diri lebih jauh.
“Terduga pelaku sempat diamankan warga setelah diteriaki maling. Kebetulan anggota Polsek Lawang yang sedang patroli melintas dan langsung mengamankan pelaku dari kerumunan massa,” jelas Bambang.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui mencuri sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T untuk membuka kunci stang kendaraan.
Polisi juga mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus pencurian motor di beberapa wilayah lain, seperti Pakis, Tumpang, Singosari, Batu, hingga Pandaan.
“Terduga pelaku mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi lain dengan modus menggunakan kunci T. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah,” ujarnya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih beserta dokumen kendaraan dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta.
Karena pelaku masih berstatus di bawah umur, penanganan perkara akan dilanjutkan melalui mekanisme peradilan anak dan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang. (agb/nuh)