JAVASATU.COM- Seorang pria berinisial LL (33) ditangkap Polisi Resor Malang, Polda Jatim, karena mencuri ponsel milik seorang ibu rumah tangga yang tertinggal di dasbor sepeda motor. Aksi pelaku terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.

Peristiwa terjadi pada Minggu (24/8/2025) di depan toko sembako Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Korban, RI (31), warga Kedungkandang, Kota Malang, tengah berbelanja saat ponselnya tertinggal di bagasi motor. Pelaku yang melintas memanfaatkan kesempatan, mengambil HP korban, lalu kabur menggunakan sepeda motor.
Korban baru sadar kehilangan ponsel saat hendak pulang dan melapor ke Polsek Bululawang.
Kasubag Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, petugas langsung memeriksa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.
“Pelaku terlihat jelas mengambil HP di CCTV. Identitasnya segera diketahui dan dilakukan penangkapan oleh tim Unit Reskrim Polsek Bululawang,” ujar Bambang, Sabtu (1/11/2025).
Petugas menangkap LL pada Kamis (30/10/2025) malam di kawasan Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bertindak sendirian. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP, sepeda motor, dan jaket yang dipakai pelaku saat beraksi.
LL dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Polisi masih mendalami apakah pelaku beraksi di lokasi lain.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Kami mengimbau masyarakat selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan, terutama di tempat umum,” pungkas Bambang. (agb/arf)