JAVASATU.COM- Seorang pria berinisial WR (40), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, harus berurusan dengan polisi setelah aksinya mencuri ponsel dari dasbor motor terekam CCTV dan viral di media sosial.

Pelaku berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Kepanjen, Polres Malang, di rumahnya saat sedang memperbaiki sound system.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan pencurian terjadi di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (25/6/2025) siang.
Korban, Mardi (61), seorang pensiunan, saat itu tengah membeli es degan bersama istrinya dan tanpa sadar meninggalkan ponsel Samsung Galaxy A14 5G di dasbor motornya.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan langsung membawa kabur HP yang diletakkan di dasbor bagian depan. Korban baru menyadari setelah membayar minuman,” ujar Bambang, Minggu (27/7/2025).
Rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi menjadi petunjuk utama polisi. Dalam video berdurasi pendek, tampak jelas seorang pria mendekati motor dan mengambil ponsel tanpa ragu.
Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang terekam kamera, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap WR pada Kamis (24/7) malam.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa ponsel korban, helm, motor Suzuki Satria FU, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
“Pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” tegas Bambang. (agb/arf)