JAVASATU.COM-GRESIK- Tanah adalah salah satu aset yang bernilai penting bagi masyarakat. Namun, tidak jarang masalah kepemilikan tanah menjadi kendala yang kompleks dan membingungkan bagi sebagian warga. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) telah merancang Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selaras dengan program Pemerintah tersebut, Lurah Karangturi, Hasan Khan mengingatkan seluruh warga Kelurahan Karangturi, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, untuk memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam program ini, warga akan dibantu untuk mendapatkan sertipikat tanah dengan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan.
“Program PTSL yang digagas oleh pemerintah ini bertujuan untuk memberikan sertipikat tanah kepada masyarakat yang belum memiliki dokumen kepemilikan resmi,” tutur Lurah Hasan Khan, Minggu (16/7/2023).
Lurah Hasan Khan berharap melalui partisipasi aktif dalam program ini, warga di Kelurahan Karangturi dapat mengamankan hak kepemilikan atas tanah yang mereka tempati.
Berikut adalah persyaratan pendaftaran PTSL yang harus dipenuhi oleh warga Kelurahan Karangturi:
1. Foto copy KTP dan KK terlegalisir:
Kata Hasan Kahn, warga diharapkan untuk menyediakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang telah terlegalisir.
2. Foto copy SPPT PBB Lunas sampai tahun berjalan:
Salah satu syarat penting lainnya, lanjut dia, adalah menyertakan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah lunas hingga tahun berjalan.
3. Bukti Kepemilikan tanah kwitansi asli atau surat jual beli, hibah, surat pernyataan ahli waris:
Ia berpesan, warga harus menyediakan bukti kepemilikan tanah berupa kwitansi asli atau dokumen seperti surat jual beli, surat hibah, atau surat pernyataan ahli waris, sesuai dengan status kepemilikan tanah mereka.
4. Petok D atau kutipan buku C desa:
Petok D atau kutipan buku C desa, ucap Hasan Khan, merupakan bukti administratif yang menyatakan bahwa wilayah tanah yang dimiliki oleh warga tersebut telah terdaftar secara resmi di pemerintahan desa.
Lurah Hasan Khan juga menegaskan bahwa dengan mengikuti program PTSL, warga akan lebih mudah dalam mengurus permasalahan hukum terkait kepemilikan tanah mereka di masa depan. Selain itu, memiliki sertipikat tanah juga akan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat atas hak kepemilikan lahan yang dimiliki oleh masing-masing individu.
“Warga di Kelurahan Karangturi diharapkan untuk segera melakukan pendaftaran dan menyusun semua persyaratan yang diperlukan agar dapat mengikuti program ini dengan lancar,” ujar Hasan Khan.
“Diharapkan partisipasi warga dalam Program PTSL tinggi, sehingga masyarakat di Kelurahan Karangturi dapat merasakan manfaat nyata dari kepemilikan sertipikat tanah yang sah dan tercatat secara resmi,” imbuh Hasan Khan mengakhiri. (Bas/Saf)