JAVASATU.COM-MALANG- Peningkatan kesejahteraan bagi Kepala Desa (kades) beserta perangkatnya menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Malang dalam penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap Kedua Tahun Anggaran 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto, AP., S.Sos., M.AP mengungkapkan, terdapat kenaikan pagu ADD Tahap II pasca-perubahan APBD Induk Tahun Anggaran 2022.
“Yang semula dialokasikan sebesar Rp 202.602.076.000, ditambah menjadi Rp 230.304.876.000,” jelas Kepala DPMD, Rabu (2/11/2022) dalam keterangan tertulisnya.
Praktis, terdapat penambahan Alokasi Dana Desa sebesar Rp 27,7 miliar atau secara rinci Rp 27.702.800.000 dari total ADD yang telah dianggarkan.
Kepala DPMD menegaskan, adanya penambahan pagu tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, dan Peraturan Bupati Malang Nomor 107 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 28 Oktober lalu.
Adapun prioritas peruntukan dalam penggunaan ADD itu, masih kata Kepala DPMD, terdiri dari tiga aspek. Pertama, untuk penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa. Kedua untuk tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dan ketiga untuk insentif Ketua RT dan Ketua RW.
Kades di Kabupaten Malang Dapat Tambahan Penghasilan Rp 1 Juta
Pasca-perubahan itu, lanjut Eko, terdapat peningkatan Siltap bagi Kades beserta perangkat desa. Masing-masing yakni sebesar Rp 1 juta bagi Kades, Rp 250 ribu untuk Sekretaris Desa (Sekdes) dan Rp 200 ribu untuk Perangkat Desa.
“Jadi untuk kepala desa yang awalnya mendapatkan Siltap sebesar Rp 3 juta menjadi Rp 4 juta, kemudian untuk sekretaris desa yang awalnya mendapatkan siltap sebesar Rp 2,25 menjadi Rp 2,5 juta, dan perangkat desa yang sebelumnya mendapatkan siltap sebesar Rp 2,05 juta ditambah menjadi Rp 2,25 juta,” rinci Kepala DPMD.
Terkait dengan adanya penambahan penghasilan tetap dan perubahan pagu ADD tahun anggaran 2022, Kepala DPMD menambahkan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada beberapa regulasi. Seperti Peraturan Bupati Malang Nomor 108 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pendapatan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa.
Selain itu juga juga berdasar pada Keputusan Bupati Malang Nomor: 188.45/641/KEP/35.07.013/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Malang Nomor 188.45/138/KEP/35.07.013/2022 Tentang Besaran ADD Pada Setiap Desa di Kabupaten Malang TA 2022.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kepala desa harus segera melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 yang selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Desa,” jelasnya.
Setelah anggaran tersebut diinputkan melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), Kepala DPMD menjelaskan, selanjutnya Camat akan menyampaikan pengajuan tersebut kepada DPMD guna diproses penyalurannya melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melalui Bank Jatim.
Mengacu pada Peraturan Bupati Malang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, penyaluran anggaran tersebut dilakukan dalam dua tahap. Masing-masing yakni paling cepat bulan Januari untuk Tahap I dengan alokasi sebesar 40 persen dan paling cepat pada Bulan Juni untuk Tahap II dengan alokasi 60 persen dari total ADD.
“Untuk ADD tahap I sudah direalisasikan penyalurannya 100 persen ke 378 desa melalui rekening kas desa,” jelas Kepala DPMD.
Sementara untuk pencairan Tahap II, Kepala DPMD menyebut bahwa terhitung sampai Rabu (2/11/2022), terdapat 55 desa yang telah diproses pengajuan penyalurannya kepada BKAD.
“Bahwa terkait dengan adanya keterlambatan penyaluran ADD Tahap II itu dikarenakan menunggu hasil evaluasi atas perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” bebernya.
Oleh sebab itu, mengingat alokasi waktu untuk Tahun Anggaran 2022 hanya tersisa 2 bulan, pihaknya terus mendorong agar para kepala desa segera menyelesaikan dokumen persyaratan administrasi. (Arf)