email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 15 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pagu ADD Naik Rp 27,7 Miliar, Kades di Kabupaten Malang Dapat Tambahan Penghasilan Rp 1 Juta

by Syaiful Arif
3 November 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Peningkatan kesejahteraan bagi Kepala Desa (kades) beserta perangkatnya menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Malang dalam penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap Kedua Tahun Anggaran 2022.

Ilustrasi Pendopo Kabupaten Malang. (Foto: Pinterest/Istimewa)

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto, AP., S.Sos., M.AP mengungkapkan, terdapat kenaikan pagu ADD Tahap II pasca-perubahan APBD Induk Tahun Anggaran 2022.

“Yang semula dialokasikan sebesar Rp 202.602.076.000, ditambah menjadi Rp 230.304.876.000,” jelas Kepala DPMD, Rabu (2/11/2022) dalam keterangan tertulisnya.

Praktis, terdapat penambahan Alokasi Dana Desa sebesar Rp 27,7 miliar atau secara rinci Rp 27.702.800.000 dari total ADD yang telah dianggarkan.

Kepala DPMD menegaskan, adanya penambahan pagu tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, dan Peraturan Bupati Malang Nomor 107 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 28 Oktober lalu.

Adapun prioritas peruntukan dalam penggunaan ADD itu, masih kata Kepala DPMD, terdiri dari tiga aspek. Pertama, untuk penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa. Kedua untuk tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dan ketiga untuk insentif Ketua RT dan Ketua RW.

Kades di Kabupaten Malang Dapat Tambahan Penghasilan Rp 1 Juta

Pasca-perubahan itu, lanjut Eko, terdapat peningkatan Siltap bagi Kades beserta perangkat desa. Masing-masing yakni sebesar Rp 1 juta bagi Kades, Rp 250 ribu untuk Sekretaris Desa (Sekdes) dan Rp 200 ribu untuk Perangkat Desa.

BacaJuga :

Pengedar Sabu di Ampelgading Malang Dibekuk, 12 Paket Siap Edar Disita

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Sekeluarga di Malang

“Jadi untuk kepala desa yang awalnya mendapatkan Siltap sebesar Rp 3 juta menjadi Rp 4 juta, kemudian untuk sekretaris desa yang awalnya mendapatkan siltap sebesar Rp 2,25 menjadi Rp 2,5 juta, dan perangkat desa yang sebelumnya mendapatkan siltap sebesar Rp 2,05 juta ditambah menjadi Rp 2,25 juta,” rinci Kepala DPMD.

Terkait dengan adanya penambahan penghasilan tetap dan perubahan pagu ADD tahun anggaran 2022, Kepala DPMD menambahkan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada beberapa regulasi. Seperti Peraturan Bupati Malang Nomor 108 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pendapatan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa.

Selain itu juga juga berdasar pada Keputusan Bupati Malang Nomor: 188.45/641/KEP/35.07.013/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Malang Nomor 188.45/138/KEP/35.07.013/2022 Tentang Besaran ADD Pada Setiap Desa di Kabupaten Malang TA 2022.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kepala desa harus segera melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 yang selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Desa,” jelasnya.

Setelah anggaran tersebut diinputkan melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), Kepala DPMD menjelaskan, selanjutnya Camat akan menyampaikan pengajuan tersebut kepada DPMD guna diproses penyalurannya melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melalui Bank Jatim.

Mengacu pada Peraturan Bupati Malang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, penyaluran anggaran tersebut dilakukan dalam dua tahap. Masing-masing yakni paling cepat bulan Januari untuk Tahap I dengan alokasi sebesar 40 persen dan paling cepat pada Bulan Juni untuk Tahap II dengan alokasi 60 persen dari total ADD.

“Untuk ADD tahap I sudah direalisasikan penyalurannya 100 persen ke 378 desa melalui rekening kas desa,” jelas Kepala DPMD.

Sementara untuk pencairan Tahap II, Kepala DPMD menyebut bahwa terhitung sampai Rabu (2/11/2022), terdapat 55 desa yang telah diproses pengajuan penyalurannya kepada BKAD.

“Bahwa terkait dengan adanya keterlambatan penyaluran ADD Tahap II itu dikarenakan menunggu hasil evaluasi atas perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” bebernya.

Oleh sebab itu, mengingat alokasi waktu untuk Tahun Anggaran 2022 hanya tersisa 2 bulan, pihaknya terus mendorong agar para kepala desa segera menyelesaikan dokumen persyaratan administrasi. (Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: ADDADD Kabupaten MalangddDD Kabupaten Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pengamat Nilai UNIPOL Jadi Instrumen Strategis Polri Perkuat SDM dan Peradaban Bangsa

BNN dan MUI Gresik Bersatu, Lawan Narkoba Lewat Jalur Keagamaan

Yuk Daftar! Lomba Video Konten Literasi 2026 di Malang Dibuka

Sidak Satpol PP Jaring Belasan ASN Gresik Keluyuran di Jam Dinas

Tak Ada Rekrutmen CPNS 2026 di Gresik, Warga Diminta Waspada Penipuan

MCC Bukan Beban APBD: Kekeliruan Cara Pandang dalam Membaca Ekonomi Kreatif

Warga Kembru Kembali dari Pengungsian, Kibarkan Bendera Merah Putih

Andrew Robertson Susul Mohamed Salah? Liverpool Terancam Kehilangan Dua Pilar

Pengedar Sabu di Ampelgading Malang Dibekuk, 12 Paket Siap Edar Disita

Pemkab Gresik Perketat Verifikasi Hibah hingga Desa, Cegah Salah Sasaran

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

Bakorwil Malang Luncurkan Vestawil, Program Ekonomi Hijau untuk Petani

Andrew Robertson Susul Mohamed Salah? Liverpool Terancam Kehilangan Dua Pilar

MCC Bukan Beban APBD: Kekeliruan Cara Pandang dalam Membaca Ekonomi Kreatif

BERITA LAINNYA

Pengamat Nilai UNIPOL Jadi Instrumen Strategis Polri Perkuat SDM dan Peradaban Bangsa

MCC Bukan Beban APBD: Kekeliruan Cara Pandang dalam Membaca Ekonomi Kreatif

Warga Kembru Kembali dari Pengungsian, Kibarkan Bendera Merah Putih

Andrew Robertson Susul Mohamed Salah? Liverpool Terancam Kehilangan Dua Pilar

Di Balik Hutan Pegunungan Bintang, Ladang Ganja Terungkap

MCC Bukan Beban APBD, Tapi Mesin Masa Depan Kota Kreatif Dunia

Sultan Tazzam Siap Tarung di NEX Road to Champion, Hadapi Mustakin Hasan di Jakarta

Analis Publik Dukung Langkah Tegas Menteri Imipas Berantas Narkoba di Lapas

Novel ‘Cinta Segitiga di Langit Kediri’ Resmi Rilis, Karya Musab Soemardjan Tuai Apresiasi

Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Oknum Petugas Terlibat Dipecat

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved