email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pagu ADD Naik Rp 27,7 Miliar, Kades di Kabupaten Malang Dapat Tambahan Penghasilan Rp 1 Juta

by Syaiful Arif
3 November 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Peningkatan kesejahteraan bagi Kepala Desa (kades) beserta perangkatnya menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Malang dalam penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap Kedua Tahun Anggaran 2022.

Ilustrasi Pendopo Kabupaten Malang. (Foto: Pinterest/Istimewa)

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto, AP., S.Sos., M.AP mengungkapkan, terdapat kenaikan pagu ADD Tahap II pasca-perubahan APBD Induk Tahun Anggaran 2022.

“Yang semula dialokasikan sebesar Rp 202.602.076.000, ditambah menjadi Rp 230.304.876.000,” jelas Kepala DPMD, Rabu (2/11/2022) dalam keterangan tertulisnya.

Praktis, terdapat penambahan Alokasi Dana Desa sebesar Rp 27,7 miliar atau secara rinci Rp 27.702.800.000 dari total ADD yang telah dianggarkan.

Kepala DPMD menegaskan, adanya penambahan pagu tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, dan Peraturan Bupati Malang Nomor 107 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 28 Oktober lalu.

Adapun prioritas peruntukan dalam penggunaan ADD itu, masih kata Kepala DPMD, terdiri dari tiga aspek. Pertama, untuk penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa. Kedua untuk tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dan ketiga untuk insentif Ketua RT dan Ketua RW.

Kades di Kabupaten Malang Dapat Tambahan Penghasilan Rp 1 Juta

Pasca-perubahan itu, lanjut Eko, terdapat peningkatan Siltap bagi Kades beserta perangkat desa. Masing-masing yakni sebesar Rp 1 juta bagi Kades, Rp 250 ribu untuk Sekretaris Desa (Sekdes) dan Rp 200 ribu untuk Perangkat Desa.

“Jadi untuk kepala desa yang awalnya mendapatkan Siltap sebesar Rp 3 juta menjadi Rp 4 juta, kemudian untuk sekretaris desa yang awalnya mendapatkan siltap sebesar Rp 2,25 menjadi Rp 2,5 juta, dan perangkat desa yang sebelumnya mendapatkan siltap sebesar Rp 2,05 juta ditambah menjadi Rp 2,25 juta,” rinci Kepala DPMD.

Terkait dengan adanya penambahan penghasilan tetap dan perubahan pagu ADD tahun anggaran 2022, Kepala DPMD menambahkan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada beberapa regulasi. Seperti Peraturan Bupati Malang Nomor 108 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pendapatan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa.

Selain itu juga juga berdasar pada Keputusan Bupati Malang Nomor: 188.45/641/KEP/35.07.013/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Malang Nomor 188.45/138/KEP/35.07.013/2022 Tentang Besaran ADD Pada Setiap Desa di Kabupaten Malang TA 2022.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kepala desa harus segera melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 yang selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Desa,” jelasnya.

Setelah anggaran tersebut diinputkan melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), Kepala DPMD menjelaskan, selanjutnya Camat akan menyampaikan pengajuan tersebut kepada DPMD guna diproses penyalurannya melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melalui Bank Jatim.

Mengacu pada Peraturan Bupati Malang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, penyaluran anggaran tersebut dilakukan dalam dua tahap. Masing-masing yakni paling cepat bulan Januari untuk Tahap I dengan alokasi sebesar 40 persen dan paling cepat pada Bulan Juni untuk Tahap II dengan alokasi 60 persen dari total ADD.

“Untuk ADD tahap I sudah direalisasikan penyalurannya 100 persen ke 378 desa melalui rekening kas desa,” jelas Kepala DPMD.

Sementara untuk pencairan Tahap II, Kepala DPMD menyebut bahwa terhitung sampai Rabu (2/11/2022), terdapat 55 desa yang telah diproses pengajuan penyalurannya kepada BKAD.

BacaJuga :

Wabup Malang Sebut Budaya Jadi Kunci Kemajuan Desa

Wabup Alif Sebut Masa Depan Gresik Ditentukan Desa

“Bahwa terkait dengan adanya keterlambatan penyaluran ADD Tahap II itu dikarenakan menunggu hasil evaluasi atas perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” bebernya.

Oleh sebab itu, mengingat alokasi waktu untuk Tahun Anggaran 2022 hanya tersisa 2 bulan, pihaknya terus mendorong agar para kepala desa segera menyelesaikan dokumen persyaratan administrasi. (Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: ADDADD Kabupaten MalangddDD Kabupaten Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Berawal dari Saran Psikolog, Prass Ubah Jurnal Menjadi EP “Free as a Bird”

Cegah Penyalahgunaan, Polres Gresik Periksa Senjata Api Anggota

Penguatan Kompetensi ASN Jadi Kunci Percepatan Malang Raya Megapolitan

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Program RTLH Jadi Strategi Pemkab Gresik Percepat Pengentasan Kemiskinan

Prev Next

POPULER HARI INI

Garda Pemuda NasDem Kota Malang Hadiri Kongres II, Suyadi Dorong Restorasi Nyata Menuju Pemilu 2029

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Penyelesaian Aset Simpang Ijen Kota Malang Tunggu Pergub dan Tarif Retribusi

BERITA LAINNYA

Berawal dari Saran Psikolog, Prass Ubah Jurnal Menjadi EP “Free as a Bird”

Cegah Penyalahgunaan, Polres Gresik Periksa Senjata Api Anggota

Penguatan Kompetensi ASN Jadi Kunci Percepatan Malang Raya Megapolitan

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Program RTLH Jadi Strategi Pemkab Gresik Percepat Pengentasan Kemiskinan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved