Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Syaiful Arif by Syaiful Arif
5 Juni 2026
0

JAVASATU.COM- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Malang menyambut putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 57 PK/TUN/2026 yang mengabulkan permohonan PK PERADI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Putusan tersebut dinilai menjadi momentum memperkuat kembali PERADI sebagai wadah tunggal profesi advokat di Indonesia.

Ketua DPC PERADI Malang, Dian Aminudin, SH. (Foto: Ist/Javasatu.com)

Ketua DPC PERADI Malang, Dian Aminudin, SH, mengatakan putusan yang diputus Mahkamah Agung pada 4 Mei 2026 itu memberikan kepastian hukum terkait legalitas kepengurusan PERADI.

“Putusan ini merupakan momentum penting untuk memperkokoh kembali PERADI sebagai wadah tunggal profesi advokat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh advokat di Indonesia,” ujar Dian Aminudin, Jumat (5/6/2026), dalam siaran pers.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Kasasi Nomor 189 K/TUN/2024 serta menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan perubahan perkumpulan PERADI yang diajukan pihak lain.

“Mahkamah Agung telah memberikan penilaian yang objektif dan menegaskan konsistensi hukum berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelumnya,” katanya.

Selain membatalkan SK yang disengketakan, Mahkamah Agung juga memerintahkan Kementerian Hukum untuk menerbitkan persetujuan perubahan perkumpulan bagi kepengurusan DPN PERADI periode 2015-2020 dan periode 2020-2025 di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan.

Menurut Dian, putusan tersebut menegaskan legalitas kepengurusan PERADI yang dipimpin Otto Hasibuan sebagai kepengurusan yang sah dan diakui secara hukum.

“Dengan putusan ini, tidak ada lagi keraguan mengenai keabsahan kepengurusan PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan dan Dr. H. Hermansyah Dulaimi,” tegasnya.

DPC PERADI Malang juga mengajak seluruh advokat, khususnya di wilayah Malang Raya, untuk kembali bersatu dalam satu organisasi profesi demi meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh advokat untuk kembali bersatu di bawah satu bendera PERADI. Energi profesi advokat seharusnya difokuskan untuk membela pencari keadilan, bukan terjebak dalam konflik organisasi,” ujar Ketua DPC PERADI Malang, Dian Aminudin, SH diperkuat Seketaris PERADI Malang, Setyo Eko Cahyono, SH.

Pasca putusan tersebut, DPC PERADI Malang menyatakan siap memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, instansi pemerintah, perguruan tinggi, serta meningkatkan layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

“Kami berkomitmen meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak dan memperluas pelayanan bantuan hukum secara probono maupun prodeo bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata Dian.

Selain itu, DPC PERADI Malang mendesak Kementerian Hukum segera menindaklanjuti amar putusan Mahkamah Agung dengan menerbitkan persetujuan perubahan perkumpulan sesuai hasil Munas III PERADI Tahun 2020 di Bogor.

“Kami berharap Kementerian Hukum segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung demi terciptanya kepastian hukum dan pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya.

DPC PERADI Malang menilai putusan PK tersebut menjadi langkah penting dalam memulihkan wibawa organisasi PERADI sebagai organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. (saf)

Tags: AdvokatHukumKabupaten MalangKota BatuKota MalangMalang RayaOrganisasiPeradi
Previous Post

Iduladha Satukan Mahasiswa KKN Al-Qolam Malang dengan Warga Kampung Baru

Next Post

Jalan Gondanglegi-Balekambang Jadi Jalan Nasional Mulai 2027

Related Posts

Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas
Berita

Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas

21 Oktober 2026
Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako
Berita

Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako

21 Oktober 2026
Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah
Berita

Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah

21 Oktober 2026
Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan
Berita

Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan

21 Oktober 2026
Polsek Duduksampeyan Salurkan Air Bersih untuk Warga Tumapel
Berita

Polsek Duduksampeyan Salurkan Air Bersih untuk Warga Tumapel

21 Oktober 2026
Wakapolresta Malang Hadiri Kota Malang Berdoa, Perkuat Toleransi
Berita

Wakapolresta Malang Hadiri Kota Malang Berdoa, Perkuat Toleransi

21 Oktober 2026
Next Post
Jalan Gondanglegi-Balekambang Jadi Jalan Nasional Mulai 2027

Jalan Gondanglegi-Balekambang Jadi Jalan Nasional Mulai 2027

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas
  • Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako
  • Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah
  • Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan
  • Bank Jatim dan Bakorwil III Malang akan Gelar Kolaborasi Kolosal 17–19 November
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com