JAVASATU.COM- Satresnarkoba Polres Malang menggerebek sebuah rumah di Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 44,6 gram sabu dan menangkap seorang pria berinisial YPF (26), warga Kecamatan Turen.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Dampit. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
“Berawal dari informasi masyarakat yang kami terima terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Dampit. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Kamis (4/6/2026).
Saat menggeledah rumah tersangka, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat total 44,6 gram yang diduga siap edar.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang diduga akan diedarkan kembali oleh tersangka,” katanya.
Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, buku catatan, alat hisap sabu, pipet kaca, tas ransel, dan telepon genggam.
Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar narkotika.
“Barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika. Saat ini penyidik masih terus mendalami jaringan dan asal-usul barang haram tersebut,” jelas Bambang.
Polres Malang kini mengembangkan kasus untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan tersangka.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini,” tegasnya.
Bambang mengapresiasi peran masyarakat yang membantu pengungkapan kasus tersebut melalui informasi yang diberikan kepada polisi.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang,” pungkasnya.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (agb/arf)