JAVASATU.COM- Selama sepuluh hari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Satlantas Polres Malang mencatat 75 pengendara ditilang secara elektronik dan 4.107 lainnya diberikan teguran langsung karena melanggar aturan lalu lintas. Operasi ini berlangsung sejak 14 Juli hingga 23 Juli 2025 di berbagai titik rawan pelanggaran di wilayah Kabupaten Malang.

Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Chelvin, mengatakan penindakan tilang dilakukan menggunakan sistem ETLE statis dan mobile.
“Dari 75 pelanggar, 15 dikenai tilang melalui ETLE statis dan 60 melalui ETLE mobile,” ungkapnya, Kamis (24/7/2025).
Jenis pelanggaran paling dominan adalah tidak memakai helm, tidak membawa SIM/STNK, melanggar lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga mengangkut muatan berlebih.
Selain penindakan, Satlantas Polres Malang juga gencar memberikan edukasi dan imbauan keselamatan berlalu lintas kepada pengendara di titik-titik strategis. Pendekatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan angka kecelakaan di jalan raya.
“Operasi ini bukan hanya untuk menilang, tapi juga menyadarkan masyarakat agar lebih patuh demi keselamatan bersama,” tegas AKP Chelvin.
Operasi Patuh Semeru 2025 akan berlangsung hingga 27 Juli 2025, dan dilakukan serentak di seluruh Jawa Timur.
Satlantas Polres Malang memastikan operasi tetap berjalan dengan pendekatan humanis dan edukatif, namun tetap tegas terhadap pelanggaran berat yang berisiko tinggi. (agb/nuh)