JAVASATU.COM- Anak almarhum Solikin mengadukan dugaan praktik mafia tanah dan penyalahgunaan Koperasi ke Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang.

Aduan itu disampaikan Maya Tri Utami (26 tahun) bersama keluarganya dalam acara silaturahmi Bupati/Wali Kota LIRA se-Jawa Timur di Hotel Pelangi, Kota Malang, Sabtu (13/9/2025).
Maya menyebut keluarganya dirugikan setelah rumah dan tanah peninggalan ayahnya berpindah tangan tanpa sepengetahuan ahli waris.
Dugaan praktik ilegal itu melibatkan pemilik Koperasi Serba Usaha, yakni GY dan sejumlah notaris, serta pejabat terkait.
“Orangtua kami sudah membayar angsuran miliaran rupiah dan menyerahkan hasil penjualan tanah Rp 1,3 miliar. Tapi jaminan rumah peninggalan ayah kami tetap dirampas. Kami merasa ditipu dan dizalimi,” kata Maya, Sabtu (13/9/2025).
Isa Kristina (44 tahun), janda almarhum Solikin, juga hadir dalam pertemuan tersebut. Ia berharap LIRA dapat menjembatani pengaduan mereka ke Bupati Malang, DPRD, hingga Gubernur Jawa Timur.
Kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan keluarga korban ke Polda Jawa Timur dan Polresta Malang Kota. Namun hingga kini, mereka mengaku belum menerima perkembangan berarti.
“Harapan kami, kasus ini bisa mendapat keadilan dan tidak ada lagi korban lain dari praktik serupa,” tegasnya.

LIRA Kabupaten Malang menyatakan siap memberikan dukungan moral dan memfasilitasi perjuangan keluarga korban.
Hadir pula Gubernur LIRA Jawa Timur, M. Zuhdi Achmadi, yang menegaskan lembaganya akan mengawal kasus ini agar mendapat perhatian publik.
“Kami siap mengawal kasus ini,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi keterangan resmi dari pihak Koperasi. (dop/saf)