JAVASATU.COM-GRESIK- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik menertibkan dua bangunan liar yang berdiri di atas ruang milik jalan (rumija) di wilayah Kecamatan Kedamean dan Wringinanom.

Penertiban dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) DPUTR bersama personel Trantib dan Babinsa setelah pemilik bangunan mengabaikan surat peringatan.
“Ada dua warung di rumija Jalan Sidoraharjo yang sudah kami surati, tapi tidak dibongkar sendiri. Akhirnya kami turunkan tim bersama Trantib dan Babinsa untuk membongkar,” ujar Koordinator URC DPUTR Gresik, Samsul Bakri, Selasa (20/5/2025).
Samsul menegaskan, keberadaan bangunan liar di bahu jalan rawan menimbulkan kecelakaan karena mengganggu arus lalu lintas, terutama di titik jalan yang sempit dan sering dilalui kendaraan berpapasan.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat tidak mendirikan bangunan, meski bersifat sementara, di atas rumija demi keselamatan dan ketertiban umum.
“Kalau mau buka warung, jangan di rumija. Itu bisa membahayakan pengguna jalan,” tegasnya.
DPUTR Gresik berkomitmen akan terus melakukan penertiban jika masih ditemukan pelanggaran serupa di jalur-jalur kabupaten. (Bas/Arf)