JAVASATU.COM- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu menggelar inspeksi mendadak (sidak) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah titik strategis pada Jumat (26/9/2025).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan masyarakat sekaligus memperkuat komitmen Kota Batu menciptakan ruang publik sehat dan bebas asap rokok.
Sidak dipimpin Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit, dan Penanganan Bencana Dinkes Kota Batu, dr. Susana Indahwati.
Kegiatan melibatkan instansi lintas sektor, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Kominfo, Kementerian Agama, serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain.
Tim Satuan Tugas (Satgas) KTR meninjau fasilitas kesehatan, sekolah, area bermain anak, rumah ibadah, terminal angkutan umum, kantor Balai Kota, hingga hotel-hotel di wilayah Kota Batu.
Pemeriksaan meliputi larangan merokok, penjualan rokok, hingga iklan produk tembakau di area yang ditetapkan sebagai KTR.
“Sekolah dan area bermain anak harus 100 persen bebas dari aktivitas merokok. Ini bukan sekadar aturan, tapi bentuk perlindungan kesehatan generasi muda,” tegas dr. Susana.
Ia menambahkan, setiap temuan pelanggaran harus didokumentasikan sekaligus diberikan edukasi.
“Jika ditemukan puntung rokok atau iklan rokok di lokasi yang dilarang, segera dicatat dan dilakukan pembinaan,” ujarnya.
Selain sidak, Satgas KTR juga mengumpulkan masukan dari masyarakat, termasuk siswa dan warga sekitar, terkait aktivitas merokok maupun penjualan rokok ilegal.
Pencegahan diperkuat dengan pemasangan stiker peringatan KTR serta distribusi buku panduan di lokasi inspeksi.

Hasil sidak akan menjadi bahan evaluasi Dinkes Kota Batu untuk menentukan tindak lanjut, mulai dari sanksi administratif bagi pelanggar hingga program edukasi lanjutan.
“Kami berkomitmen mewujudkan lingkungan sehat dan mendukung pengendalian tembakau di ruang publik. Butuh kerja sama semua pihak,” kata dr. Susana.
Upaya ini sejalan dengan program nasional pengendalian tembakau untuk menekan angka perokok di Indonesia.
Kota Batu disebut terus berinovasi dalam penerapan KTR demi melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk rokok. (yon/nuh)