JAVASATU.COM-MALANG- Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang melalui UPT. Metrologi Legal dan Bidang Perdagangan menggelar pengamatan dan pemantauan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) untuk produk MinyaKita di Pasar Madyopuro dan Pasar Sawojajar, Senin (10/3/2025).

Kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas isu yang beredar di media sosial mengenai isi kemasan MinyaKita 1 liter yang diduga tidak sesuai dengan keterangan pada label.
Dari hasil pengujian kuantitas terhadap tujuh sampel produk dari berbagai produsen, ditemukan satu produsen yang tidak memenuhi batas toleransi isi kemasan. MinyaKita dari produsen tersebut hanya berisi 950 mL, kurang 50 mL dari ketentuan standar.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Dr. Eko Sri Yuliadi, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kami akan melakukan evaluasi terhadap produsen yang tidak memenuhi standar. Langkah ini penting untuk memastikan tertib ukur dan melindungi hak konsumen, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H,” ujarnya dikutip dari ig resmi Diskopindag Kota Malang.
Dengan adanya pemantauan ini, Diskopindag berharap masyarakat mendapatkan produk yang sesuai standar, sehingga kepercayaan konsumen terhadap produk lokal tetap terjaga. (Jup/Arf)