JAVASATU.COM- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur menegaskan komitmen memberantas oknum internal dan mempercepat reformasi birokrasi di seluruh lapas dan rutan. Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama yang digelar di Aula Lapas Kelas I Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (3/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri seluruh Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan se-Jawa Timur sebagai langkah konkret penguatan integritas, profesionalitas, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, Kadiyono, menegaskan, perubahan mindset dan culture set menjadi fondasi utama transformasi organisasi.
Ia menyebut, standar operasional prosedur (SOP) yang ada saat ini sudah memadai, namun implementasi di lapangan harus diperkuat agar berjalan konsisten dan optimal.
“Perubahan tidak cukup di atas kertas. Implementasi dan integritas menjadi kunci. Kami tidak akan mentolerir oknum yang merusak institusi dari dalam,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pembangunan zona integritas, terutama bagi satuan kerja yang belum meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Menurutnya, konsistensi menjalankan enam area perubahan lebih penting sebagai pondasi perbaikan berkelanjutan.
Selain penandatanganan komitmen, Ditjenpas Jatim memberikan penghargaan di bidang Komunikasi Publik dan Teknologi Informasi kepada satuan kerja yang dinilai aktif membangun citra positif pemasyarakatan serta mendukung 13 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Kanwil juga menekankan percepatan transformasi digital guna mendorong sistem pemasyarakatan yang modern, transparan, dan akuntabel. Penerapan reward and punishment dipastikan berjalan tegas, dengan penghargaan bagi pegawai berprestasi dan sanksi bagi pelanggaran.
Melalui komitmen bersama ini, Ditjenpas Jatim menargetkan reformasi lapas yang lebih cepat, bersih, dan profesional demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan di Jawa Timur. (dop/nuh)