Javasatu.com
email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Sabtu, 12 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Gresik Usulkan PT Smelting Hapus Utang Rp 20 M Mantan Karyawan

by Sudasir Al Ayyubi
12 Juli 2025

JAVASATU.COM- DPRD Gresik mengusulkan agar PT Smelting menghapus utang perdata sebesar Rp 20 miliar yang dibebankan kepada sejumlah mantan karyawannya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2017.

Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir menerima audiensi bersama perwakilan PT Smelting dan mantan karyawan. (Foto: Ist)

Usulan itu disampaikan saat audiensi antara DPRD, perwakilan mantan karyawan yang tergabung dalam PUK SPL FSPMI, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik, serta kuasa hukum PT Smelting, Kamis (10/7/2025).

Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari sengketa ketenagakerjaan antara mantan karyawan dan manajemen PT Smelting yang berujung PHK massal. Sengketa tersebut telah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) per 31 Januari 2017.

KONTEN PROMOSI

“Karena belum ada titik temu dan masalah perdata masih berproses, DPRD Gresik mengusulkan agar PT Smelting menghapus utang Rp 20 miliar kepada mantan karyawan,” kata Syahrul.

Menurutnya, selain soal utang, mantan karyawan juga mempermasalahkan pelanggaran perjanjian kerja bersama (PKB), tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebelum PHK, serta klaim asuransi Tripakarta yang ditolak.

Perwakilan FSPMI masih akan berkonsultasi dengan kuasa hukum sebelum menanggapi usulan DPRD. Sementara itu, pihak PT Smelting menyatakan tunduk pada putusan hukum yang sudah berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum.

“PT Smelting juga terbuka untuk kembali berkoordinasi dengan asuransi Tripakarta terkait klaim PHK yang sempat ditolak,” tambah Syahrul.

BacaJuga :

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pembangunan Gedung SMP Ponpes An Nur 3 Malang

Kepala Kemenag Gresik Wafat, M. Ali Faiq Ditunjuk Jadi PLH Sementara

DPRD Gresik juga meminta Disnaker meninjau ulang Surat Keterangan Nomor 560/03/437.58/2023, dengan berkonsultasi hingga ke Kementerian Ketenagakerjaan agar proses hukum oleh FSPMI tetap bisa berjalan. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: DPRD GresikPT Smelting

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Piala Presiden Shoto-KAI di Malang, 810 Laga Jadi Ajang Evaluasi Menuju Internasional

TNI Bikin Kejutan Ultah untuk Jenderal Prancis di Tengah Latihan Bastille Day

ADVERTISEMENT

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pembangunan Gedung SMP Ponpes An Nur 3 Malang

DPRD Gresik Usulkan PT Smelting Hapus Utang Rp 20 M Mantan Karyawan

Kepala Kemenag Gresik Wafat, M. Ali Faiq Ditunjuk Jadi PLH Sementara

Prev Next

POPULER HARI INI

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pembangunan Gedung SMP Ponpes An Nur 3 Malang

Ngopi Bareng Lazisnu Dukun, Muharram Jadi Momen Evaluasi

Kuasa Hukum AW: Negara Masih Berutang, Tak Ada Unsur Korupsi di Kasus Tanah Polinema

Bordir Khas Malang Tembus World Expo Osaka 2025, ZAMA Wakili Indonesia

Menteri P2MI Luncurkan Desa Migran Emas di Gresik, Tekan TPPO dan Lindungi PMI

BERITA LAINNYA

TNI Bikin Kejutan Ultah untuk Jenderal Prancis di Tengah Latihan Bastille Day

Panen Raya di Deli Serdang, Panglima TNI: Ketahanan Pangan adalah Pertahanan Negara

AION UT Siap Meluncur, Mobil Listrik AI Bergaya Eropa Bidik Pasar Urban

Sebanyak 173 Prajurit TNI Pulang dari Kongo, Sukses Emban Misi Perdamaian

Empat Mantan Anggota OPM Kembali ke NKRI, Ikrar Setia di Sinak Papua

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Santhi Puja di Pura Luhur Duwijawarsa Malang untuk Kesejahteraan Jawa Timur

Seragam dan Buku Habis Terbakar, Anggota Dewan Suyadi Kawal Pelajar SMPN 19 Malang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Penutupan Porprov Jatim 2025 di Kanjuruhan Disorot: Anak Haus, Salat Terabaikan, Lighting Gelap

Prof. Dr. H. Ahmad Barizi, M.A: Ke Arah UIN Malang sebagai Ensiklopedi Ilmu dan Adab untuk Melahirkan Insan Kamil

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d