JAVASATU.COM- DPRD Gresik mengusulkan agar PT Smelting menghapus utang perdata sebesar Rp 20 miliar yang dibebankan kepada sejumlah mantan karyawannya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2017.

Usulan itu disampaikan saat audiensi antara DPRD, perwakilan mantan karyawan yang tergabung dalam PUK SPL FSPMI, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik, serta kuasa hukum PT Smelting, Kamis (10/7/2025).
Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari sengketa ketenagakerjaan antara mantan karyawan dan manajemen PT Smelting yang berujung PHK massal. Sengketa tersebut telah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) per 31 Januari 2017.
“Karena belum ada titik temu dan masalah perdata masih berproses, DPRD Gresik mengusulkan agar PT Smelting menghapus utang Rp 20 miliar kepada mantan karyawan,” kata Syahrul.
Menurutnya, selain soal utang, mantan karyawan juga mempermasalahkan pelanggaran perjanjian kerja bersama (PKB), tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebelum PHK, serta klaim asuransi Tripakarta yang ditolak.
Perwakilan FSPMI masih akan berkonsultasi dengan kuasa hukum sebelum menanggapi usulan DPRD. Sementara itu, pihak PT Smelting menyatakan tunduk pada putusan hukum yang sudah berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum.
“PT Smelting juga terbuka untuk kembali berkoordinasi dengan asuransi Tripakarta terkait klaim PHK yang sempat ditolak,” tambah Syahrul.
DPRD Gresik juga meminta Disnaker meninjau ulang Surat Keterangan Nomor 560/03/437.58/2023, dengan berkonsultasi hingga ke Kementerian Ketenagakerjaan agar proses hukum oleh FSPMI tetap bisa berjalan. (Bas/Arf)