JAVASATU.COM- DPRD Kabupaten Malang memediasi sengketa warga dengan Kades Segaran, Kecamatan Gedangan.

Warga melaporkan Kades Tasan ke Polres Malang terkait dugaan tukar guling tanah kas desa, penyerobotan lahan, dan penjualan mobil siaga tanpa persetujuan warga.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (4/9/2025), Kades membantah tuduhan dan mengklaim semua langkahnya sudah melalui musyawarah desa dengan bukti berita acara dan tanda tangan warga.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menegaskan DPRD hanya sebatas memfasilitasi.
“Pembuktian benar atau tidaknya dokumen itu ranah aparat penegak hukum,” ujarnya.

Kasus kini dalam penanganan Polres Malang. DPRD menegaskan akan menghormati proses hukum yang berjalan. (agb/nuh)