JAVASATU.COM-MALANG- Komisi C DPRD Kota Malang melakukan sidak ke Perumahan Joyo Grand, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Selasa (10/6/2025). Sidak dilakukan menyusul laporan warga terkait Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang belum diserahkan sepenuhnya oleh pihak developer atau pengembang.

Ketua Komisi C, M. Anas Mutaqqin, menegaskan pihaknya ingin mencarikan solusi terbaik antara warga dan pengembang PT Tomoland Graha Agung.
“Kami ingin kedua belah pihak tidak saling dirugikan. Harus ada jalan tengah,” kata Anas di lokasi.
Menurut Anas, persoalan PSU seperti ini bukan kali pertama terjadi di Kota Malang. Karena itu, ia mengingatkan seluruh developer agar patuh pada regulasi dan menjaga komunikasi dengan warga.
Anggota Komisi C, Sony Rudywiyanto, mendesak agar pengembang segera menyerahkan PSU dan merealisasikan kompensasi yang dijanjikan kepada warga.
“Kami dorong PSU segera diserahkan. Warga juga ingin ada kejelasan, termasuk bertemu langsung dengan developer dan dinas terkait,” ujar Sony.
Komisi C berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara warga, pengembang, dan OPD agar persoalan bisa segera diselesaikan.
“Kita akan pertemukan semua pihak agar ada solusi konkret,” tutupnya.
Persoalan PSU di Perumahan Joyo Grand menjadi satu dari sekian kasus serupa yang mencuat di Kota Malang, menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pembangunan perumahan oleh pihak swasta.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, redaksi media ini masih belum berhasil menghubungi pihak developer. (Win/Saf)