JAVASATU.COM-SURABAYA- Puluhan driver taksi online yang tergabung dalam Surabaya Raya Online Community (SROC) mengadu ke DPRD Jawa Timur pada Kamis (26/9/2024), menuntut implementasi Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur terkait kenaikan tarif.
Hingga kini, aturan tersebut belum diterapkan oleh pihak aplikator meskipun sudah ada mediasi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur.
“Kami berharap Kepgub tentang kenaikan tarif segera diberlakukan, agar kesejahteraan driver taksi online bisa meningkat,” ujar Dimas, Ketua SROC, setelah pertemuan dengan Anggota DPRD Jatim, Adam Rusydi S.Pd, di Hotel Aston Sidoarjo.
Adam Rusydi merespons keluhan ini dengan berjanji akan mengawal penerapan tarif baru sesuai Kepgub Jatim.
“Kami akan panggil pimpinan aplikator untuk memastikan aturan ini dijalankan. Jika tidak, lebih baik aplikasinya dihapus dari Jawa Timur,” tegasnya.
Perlu diketahui, Kepgub Jawa Timur mengenai tarif ojek online (R2) dan taksi online (R4) telah ditandatangani oleh Gubernur Khofifah pada 10 Juli 2023. Untuk ojek online, tarif diatur dalam Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023, sementara untuk taksi online, tarif diatur melalui Kepgub Nomor 188/290/KPTS/013/2023.
Dalam aturan tersebut, tarif batas bawah untuk taksi online ditetapkan sebesar Rp 3.800 per kilometer dan batas atas Rp 6.500 per kilometer, dengan tarif minimal Rp 15.200 untuk empat kilometer pertama. Sementara itu, untuk ojek online, tarif batas bawah ditetapkan sebesar Rp 2.000 per kilometer, batas atas Rp 2.500 per kilometer, dan tarif minimal berkisar antara Rp 8.000 hingga Rp 10.000. (Sir/Arf)
Namanya rejeki dikasih berapa pun sifat manusia ya selalu kurang.
Saya tanya driver katanya masih enak model bonus seperti dulu.
Sekarang tarif tinggi penghasilan minim, katanya mending kembalikan seperti semula