JAVASATU.COM- Dua warga binaan Lapas Kelas I Malang resmi menghirup udara bebas pada Sabtu (2/8/2025) setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Keduanya masuk kategori kemanusiaan.

Pembebasan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 yang diteken pada 1 Agustus 2025.
Dari total 1.178 warga binaan di seluruh Indonesia yang mendapat amnesti, dua di antaranya berasal dari Lapas Kelas I Malang.
Kalapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, memastikan pembebasan telah melalui verifikasi administratif dan substantif.
“Hari ini kami membebaskan dua warga binaan penerima amnesti Presiden. Semoga ini menjadi awal yang baik untuk memperbaiki diri dan membangun hubungan positif dengan keluarga serta masyarakat,” ujarnya.
Keduanya merupakan warga binaan kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan memenuhi syarat amnesti yang diajukan oleh Lapas Kelas I Malang melalui Kementerian Hukum dan HAM.
Amnesti adalah penghapusan status pidana yang diberikan Presiden untuk tindak pidana tertentu, dengan pertimbangan kemanusiaan dan bukan kejahatan berat.
Prosesnya diajukan Menteri kepada Presiden dengan persetujuan DPR setelah melalui verifikasi ketat. (dop/arf)