JAVASATU.COM- Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang tahun anggaran 2022–2023 terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang kini memanggil puluhan cabang olahraga (cabor) untuk dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran senilai Rp5 miliar tersebut.

Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Bima Haryo Hutomo, mengatakan pemanggilan dilakukan sejak Senin (22/9/2025) hingga Kamis (25/9/2025). Dari 54 cabor di bawah KONI, hampir seluruhnya dijadwalkan hadir.
“Minggu ini kami agendakan pemanggilan cabor-cabor di bawah KONI. Jumlahnya puluhan, semua dipanggil, meskipun ada beberapa yang tidak hadir,” jelas Bima saat dikonfirmasi, Rabu (24/9/2025).
Menurut Bima, pemeriksaan para pengurus cabor ini dilakukan untuk memperkuat bukti dugaan penyelewengan dana hibah.
“Tujuannya untuk mengumpulkan alat bukti terkait aliran dana hibah tersebut. Untuk total yang sudah dimintai keterangan baru bisa kami informasikan pekan depan setelah rekap,” ujarnya.
Sebagai informasi, KONI Kabupaten Malang menerima kucuran dana hibah Rp5 miliar pada 2022 dan 2023. Dari jumlah itu, Askab PSSI Kabupaten Malang mendapatkan Rp500 juta tiap tahun. Namun, LPJ penggunaan dana diduga tidak sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Hingga kini, Kejari belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, status penyelidikan telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat ketidaksesuaian laporan dengan realisasi anggaran. (agb/arf)