JAVASATU.COM- Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang tahun anggaran 2022–2023 terus diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Hingga kini, sudah 47 saksi diperiksa, termasuk jajaran Humas KONI.

Plh Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Bima Haryo Utomo, menyebut penyelidikan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Malang.
“Kalau terkait KONI, itu dari pengaduan masyarakat (dumas). Saat ini sudah ada 47 saksi yang dimintai keterangan dan masih terus berproses,” ujar Bima, Rabu (1/10/2025).
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Humas KONI Kabupaten Malang, Ir. Cahyono, mengaku hadir untuk memenuhi panggilan kejaksaan.
“Hari ini semua anggota humas dipanggil sebagai saksi. Ada 19 pertanyaan yang diberikan penyidik, semuanya terkait aliran dana hibah KONI tahun anggaran 2022–2023,” kata Cahyono.
Cahyono menambahkan, bagian humas memang menerima aliran dana dari KONI dan terlibat dalam sejumlah kegiatan, termasuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).
Selain pengurus KONI, beberapa pejabat Pemkab Malang juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka antara lain Inspektur Kabupaten Malang Nurcahyo, Kasatpol PP Firmando Hasiholan Matondang, serta Kepala Dispora M. Hidayat.
Penyelidikan masih berlangsung dan Kejari memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan sesuai prosedur. (agb/arf)