JAVASATU.COM-MALANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang harus melakukan penghitungan suara ulang di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Hal tersebut perlu dilakukan, karena formulir model C berada di luar kotak.

Proses hitung ulang itu dilakukan di Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub dan Pilbup 2024, Rabu (4/12/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang.
Ketua KPU Kabupaten Malang, Abdul Fatah, menjelaskan, terdapat Penghitungan Suara Ulang di empat TPS Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir, yakni TPS 3, 4, 6, dan 8. Hitung ulang suara ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu.
“Rekomendasi Bawaslu muncul karena C hasil penghitungan suara dari empat TPS tersebut ditemukan di luar kotak meskipun dalam kondisi aman di dalam plastik segel,” ujar Fatah.
Proses penghitungan ulang dilaksanakan di lokasi rapat pleno untuk memastikan transparansi dan akurasi hasil Pilkada 2024.

Abdul Fatah menegaskan KPU berkomitmen menjaga integritas setiap tahapan pemilu sesuai prosedur yang berlaku.
Rapat pleno ini merupakan tahapan akhir di tingkat kabupaten sebelum hasil rekapitulasi disampaikan ke tingkat provinsi.
“Kami pastikan semua berjalan lancar dan sesuai aturan, sehingga hasilnya dapat diterima semua pihak,” tegas Fatah.
Rekapitulasi hasil penghitungan ini, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, mulai pukul 09.00 WIB, dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Malang, saksi pasangan calon, PPK, Panwaslu Kecamatan, pemantau, dan pewarta. (Agb/Saf)