JAVASATU.COM- Forum Jaminan Sosial (Jamsos) pekerja dan buruh menegaskan penolakan terhadap rencana penggunaan dana BPJS Ketenagakerjaan untuk Program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).
Penolakan tersebut disampaikan dalam Fokus Group Discussion (FGD) pada Jumat (6/12/2024) yang diselenggarakan oleh Forum Jamsos Lintas Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja di Cibubur, Jakarta Timur, yang membahas profesionalisme serta pengamanan dana jaminan sosial sesuai dengan UU SJSN.
Dalam FGD tersebut, Koordinator Forum Jamsos, Jusuf Rizal, menegaskan bahwa penggunaan dana BPJS Ketenagakerjaan di luar kepentingan pekerja dan buruh dapat merugikan ketahanan dana jaminan sosial. Ia menekankan agar dana tersebut hanya digunakan untuk program yang sesuai dengan kepentingan peserta BPJS.
“Para pekerja dan buruh menentang keras jika dana BPJS Ketenagakerjaan digunakan untuk hal-hal yang tidak terkait dengan kepentingan mereka, seperti untuk Tapera,” ujar Jusuf Rizal, yang juga Ketua Harian KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Selain itu, ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk tidak melakukan intervensi yang dapat melanggar UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS.
Jusuf Rizal menyampaikan bahwa pengelolaan dana Jaminan Sosial di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sudah berjalan dengan baik, namun tetap memerlukan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan dana seperti yang terjadi sebelumnya.
Menurut Forum Jamsos, pada akhir 2024, diproyeksikan dana pekerja dan buruh di BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 812 triliun, dengan 70% di antaranya disimpan dengan aman. Namun, mereka juga mencatat bahwa biaya operasional BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai Rp 5 triliun harus diimbangi dengan efisiensi dalam pengelolaan dana operasional.
Jusuf Rizal menambahkan bahwa kepesertaan sektor pekerja informal yang baru mencapai 8 juta dari target 85 juta sangat jauh dari harapan. Oleh karena itu, Forum Jamsos mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan partisipasi pekerja informal dan melakukan efisiensi pengelolaan dana operasional.
“Ke depan, Forum Jamsos akan berperan sebagai pengawas eksternal dalam pengelolaan dana jaminan sosial dan bekerja sama dengan Dewan Pengawas serta DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) untuk memastikan pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya mengakhiri. (Saf)