JAVASATU.COM- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang meminta Pemerintah Kabupaten Malang menghentikan sementara operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum mengantongi izin Surat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) serta Surat Persetujuan Penyehatan Garis (SPPG).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Abdul Qodir menegaskan langkah itu diambil semata-mata demi keselamatan penerima manfaat, bukan untuk kepentingan politik. Ia menilai, program MBG memang penting, namun harus dijalankan sesuai standar kesehatan dan peraturan yang berlaku.
“Kami berdiri di atas substansi, bukan sensasi. Ini bukan soal politik, tapi soal keselamatan anak-anak. DPRD dibangun untuk membela rakyat, bukan gengsi,” tegas Abdul Qodir, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, banyak dapur penyedia makanan MBG di Kabupaten Malang yang beroperasi tanpa memiliki izin standar operasional, padahal hal itu melanggar UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes No. 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga, dan PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
“Kalau aturan ini diabaikan, program mulia ini bisa berubah menjadi bencana sunyi. Anak-anak bisa jadi korban, sementara kita sibuk menjaga martabat politik,” ujarnya tajam.
Dukung Program, Tapi Tegas Soal Keamanan
Abdul Qodir menegaskan, Fraksi PDIP tidak bermaksud menghambat program unggulan pemerintah pusat tersebut. Sebaliknya, fraksi justru menagih konsistensi terhadap amanat Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden sudah jelas mengatakan, benahi jangan dibiarkan. Program makan bergizi harus jalan, tapi keamanan pangan tidak boleh ditawar. Kalau belum memenuhi syarat, hentikan sementara, perbaiki, baru lanjutkan,” kata politisi yang akrab disapa Adeng itu.
Adeng juga menyebut kritik yang disampaikan fraksinya bukan bentuk pengkhianatan, melainkan tanggung jawab moral.
“Lebih baik suara lantang demi rakyat daripada diam demi jabatan. Lebih baik disalahpahami karena membela gizi rakyat daripada membungkam kebenaran,” ujarnya.
Fraksi PDIP Tegaskan 4 Sikap
Berikut empat poin sikap resmi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang:
- Mendesak Pemkab Malang menghentikan sementara dapur MBG yang belum memiliki SLHS dan SPPG.
- Meminta pimpinan DPRD menjadikan keselamatan anak-anak sebagai prioritas, bukan sensitivitas politik pribadi.
- Mengajak semua fraksi berdiri di atas kepentingan rakyat dan amanat Presiden.
- Memastikan kritik tetap dijamin sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif.
Adeng menambahkan, kasus dugaan keracunan makanan 20 siswa yang dirawat di RSUD Kanjuruhan menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan dapur MBG.
“Kami tidak ingin anak-anak makan dari dapur yang belum tentu higienis. Kalau suara kami dianggap keras, biarlah. Yang penting rakyat tahu masih ada yang menjaga,” tegasnya.
Ia juga menyoroti ketimpangan kebijakan perizinan. “Untuk kedai kopi saja harus menyiapkan berlembar-lembar berkas, tapi untuk dapur MBG justru dipermudah tanpa izin lengkap. Ini ironis,” katanya.
Ingatkan DPRD Tak Jadi Tameng Kepentingan
Menutup pernyataannya, Adeng menegaskan dukungan terhadap dunia usaha harus tetap berpijak pada aturan hukum.
“Kami menghormati semua wakil rakyat, tapi penghormatan itu gugur saat pengawasan berubah jadi tameng pembenaran. Demokrasi bukan panggung saling membela, tapi ruang untuk saling mengingatkan. Stop, jangan jadikan anak-anak kita sebagai kelinci percobaan,” tandasnya. (agb/arf)